Gambar: Sebuah alat berat ekskavator berwarna oranye terlihat sedang melakukan aktivitas pemuatan material tanah ke dalam truk (dump truck) berwarna kuning di area terbuka yang dikelilingi pepohonan sawit. Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari operasi penambangan Quarry atau galian C di Desa Kualu, Kabupaten Kampar, yang terpantau masih berlangsung aktif.
Kampar, Riau (Utusan Rakyat) – Aktivitas penambangan Quarry dan galian C yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) kembali terpantau beroperasi di Desa Kualu, Dusun 3 Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, meskipun sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan publik melalui berbagai media sosial. Pemantauan terakhir dilakukan oleh tim wartawan pada 30 November 2025, yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung tanpa terlihat adanya penghentian di lapangan.
Aktivitas penambangan di lokasi ini sebelumnya telah viral di media sosial, termasuk pada 8 November 2025, namun hingga kini belum tampak tindakan penegakan hukum yang signifikan. Kegiatan penambangan Quarry dan galian C yang diduga ilegal dan dikaitkan oleh masyarakat dengan pihak tertentu tetap berjalan tanpa hambatan.
Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar. Masyarakat menyoroti bahwa berbagai aktivitas ilegal seperti tambang emas ilegal, galian C, hingga illegal logging masih marak di beberapa titik wilayah Kampar. Sejumlah pihak di masyarakat juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaktegasan atau ketidakmerataan dalam penindakan.
Sementara itu, Kapolres Kampar sebelumnya telah menyampaikan komitmennya di berbagai media untuk menindak tegas seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang tanpa izin, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap kegiatan mencurigakan. Namun, berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan oleh tim wartawan dan laporan masyarakat, diduga bahwa penanganan terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut belum maksimal. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakkonsistenan atau tebang pilih dalam penegakan hukum, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Publik berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, dapat segera mengambil tindakan yang lebih tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini demi menjaga wibawa hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
LANDASAN HUKUM TERKAIT PENAMBANGAN TANPA IZIN (GALIAN C / QUARRY)
Berikut dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait penambangan mineral dan batuan tanpa izin:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Memuat ketentuan sebagai berikut:
Pasal 35
Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan:
➤ Penjara maksimal 5 tahun, dan/atau
➤ Denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa setiap kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109
Melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana:
➤ Penjara 1–3 tahun, dan/atau
➤ Denda Rp1–3 miliar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengatur teknis perizinan dan sanksi administrasi penambangan tanpa izin.
4. KUHP Pasal 55 dan 56
Terkait pihak yang ikut serta, mempermudah, atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat ikut dimintai pertanggung jawaban pidana.
Seluruh disampaikan ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat dan Seluruh informasi mengenai pihak-pihak tertentu masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
(AS)





















































Discussion about this post