Gambar: Ilustrasi sebuah lanskap perkebunan di lereng bukit terjal yang mengalami erosi tanah, kontras dengan hutan alami di latar belakang yang berkabut, menggambarkan ketidaksesuaian lahan untuk monokultur sawit.
Jakarta (Utusan Rakyat) – Upaya ekspansi perkebunan kelapa sawit yang menyasar wilayah pegunungan dan dataran tinggi dinilai sebagai langkah kontradiktif yang tidak hanya berpotensi melanggar hukum negara, tetapi juga menjanjikan kerugian finansial jangka panjang.
Berdasarkan tinjauan agronomis dan regulasi tata ruang, karakteristik tanaman sawit terbukti tidak kompatibel dengan ekosistem dataran tinggi, yang memicu risiko gagal panen hingga bencana hidrometeorologi.
Secara teknis, produktivitas kelapa sawit sangat bergantung pada kondisi iklim dataran rendah. Tanaman ini tumbuh optimal pada ketinggian 0 hingga 400 meter di atas permukaan laut (mdpl). Ketika dipaksakan tumbuh di atas ketinggian 500 hingga 600 mdpl, suhu udara yang lebih rendah menyebabkan metabolisme tanaman melambat signifikan. Dampaknya meliputi terhambatnya kematangan buah, tingginya tingkat aborsi bunga, serta penurunan rendemen minyak mentah (CPO) secara drastis. Hal ini membuat biaya operasional termasuk pengangkutan pupuk ke area terjal dan panen jauh melampaui potensi pendapatan yang bisa diraih.
Dari sisi legalitas, pembukaan lahan sawit di area pegunungan berbenturan keras dengan sejumlah payung hukum di Indonesia. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 secara tegas melarang budidaya tanaman semusim atau perkebunan yang memerlukan pengolahan tanah intensif pada lahan dengan kemiringan di atas 40 persen atau sekitar 21 derajat. Selain itu,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang kegiatan perkebunan non-kehutanan di dalam kawasan Hutan Lindung, sebuah status yang kerap melekat pada wilayah pegunungan sebagai area tangkapan air. Pelanggaran terhadap zonasi ini membawa konsekuensi pidana bagi pelaku usaha maupun pemberi izin.
Ancaman ekologis menjadi faktor pemberat lain yang tidak bisa diabaikan. Struktur akar serabut kelapa sawit tidak memiliki daya cengkeram sekuat akar tunjang pohon kayu hutan, sehingga tidak mampu menahan struktur tanah di lereng curam. Penanaman sawit di area ini meningkatkan risiko tanah longsor secara signifikan. Selain itu, sifat tanaman sawit yang membutuhkan asupan air tinggi dikhawatirkan akan menyedot cadangan air di wilayah hulu, yang pada akhirnya mengancam pasokan air bagi masyarakat dan pertanian di dataran rendah.
Sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan dan legal, wilayah dataran tinggi disarankan untuk tetap fokus pada komoditas yang sesuai dengan agroklimat setempat. Tanaman seperti kopi, teh, kakao, atau kulit manis dinilai jauh lebih produktif dan ramah lingkungan untuk dikembangkan di area pegunungan, tanpa harus menabrak batasan konservasi tanah dan air yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014.
Editor: Patrik Tatang



















































Discussion about this post