Gambar: Gedung Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (Foto: situs bkn.go.id)
Jakarta (Utusan Rakyat) – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menggulirkan rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka menengah. Kebijakan ini dipertegas Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah pada 6 Oktober 2025 di Jakarta, seraya menegaskan upaya melindungi kesejahteraan ASN hingga masa pensiun.
Menurut Zudan, skema gaji tunggal akan menyatukan seluruh komponen penghasilan, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan ke dalam satu paket penghasilan. “Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Zudan seperti dikutip dari siaran pers BKN.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa gaji tunggal tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai bagian transformasi kesejahteraan ASN, namun belum akan diberlakukan pada 2026 karena masih menunggu kajian fiskal dan regulasi pendukung. Ia menegaskan, “Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang nggak dalam waktu yang pendek. Belum, 2026 belum diterapkan.”
Latar belakang skema ini bermula dari Policy Brief BKN Agustus 2017 yang memaparkan grading jabatan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan beban kerja, risiko, dan kompetensi. Sejak itu, wacana single salary terus berkembang guna mendorong transparansi slip gaji, mengurangi kompleksitas administrasi, dan menegakkan prinsip meritokrasi.
Ke depan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksana berupa revisi Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN dan remunerasi. Fase transisi dijadwalkan berlangsung setelah harmonisasi regulasi selesai, dengan tujuan memastikan keberlanjutan daya beli ASN serta jaminan asuransi kesehatan dan dana hari tua.
(@PT)





















































Discussion about this post