Palembang (Utusan Rakyat) – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunike Arus Anti Pemupakatan Jahat mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (15/01/2026). Aksi tersebut dikomandoi oleh Haji Ardiansah selaku koordinator lapangan.
Dalam aksinya, massa mendesak Ketua BPK RI Perwakilan Sumsel untuk menghentikan potensi terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Mereka juga menyoroti dugaan adanya duplikasi kontribusi wajib kepada daerah atas kegiatan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, termasuk material bantuan, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, massa menilai Surat Bupati Muara Enim Nomor: 900.1.13.1/708/Bapenda-II/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak MBLB.
Tak hanya itu, Komunike Arus Anti Pemupakatan Jahat juga mendesak BPK RI untuk melakukan audit terhadap penyedia jasa yang diduga menggunakan material bantuan ilegal dalam proyek konstruksi Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Haji Ardiansah menegaskan bahwa mekanisme pemungutan Pajak MBLB di Kabupaten Muara Enim dinilai telah keliru secara prosedural dan administratif.
“Pungutan Pajak MBLB di Kabupaten Muara Enim sudah salah prosedur atau salah administrasi. Sesuai aturan, pajak MBLB dipungut dari pemegang IUP, bukan dari pemborong atau penyedia jasa. Kami berharap BPK dapat menindaklanjuti dan melakukan audit,” ujarnya.
Aksi tersebut diterima oleh Kasubbag Hukum BPK RI Perwakilan Sumsel, Bobby Ariawan, S.H., didampingi Kasubbag Humas TU Rita Rianti, S.E., M.Si., Ak.
Bobby Ariawan menyampaikan bahwa pihaknya mencatat laporan yang disampaikan massa, meskipun kewenangan BPK terbatas pada fungsi pemeriksaan.
“Apabila terdapat kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dinilai tidak adil atau tidak sesuai dengan peraturan, kewenangan kami adalah melakukan pemeriksaan. Saat ini kami menerima laporan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan BPK,” jelasnya.
/DN
Copyright © 2023-2025 PT. Mahesa Cakra Persada
(Utusan Rakyat News Network).
All Rights Reserved.






















































Discussion about this post