Gambar: Suasana ruang sidang di Gedung Nusantara DPR RI yang memperlihatkan lambang negara Garuda Pancasila berukuran besar terpampang di dinding depan di atas kursi pimpinan sidang. Di sisi kiri dan kanan podium utama terdapat jajaran bendera Merah Putih, sementara meja pimpinan dihiasi dengan rangkaian bunga bernuansa merah putih, mencerminkan formalitas lembaga legislatif tempat isu hukum seperti aturan debt collector dibahas oleh para wakil rakyat.
Jakarta (Utusan Rakyat) – Mata elang, mata elang… bukan burung, tapi debt collector di jalanan yang bikin gaduh!
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, melempar “bom politik” sambil mengatakan eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang dan mesti dilarang total! Alasannya karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menegaskan debt collector tak boleh eksekusi sepihak terhadap debitur.
MK pernah memutus Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan kalau kreditur tak boleh mengambil agunan seperti motor atau rumah tanpa lewat pengadilan.
Pro DPR: larangan bisa lindungi masyarakat dari ancaman, kekerasan, dan intimidation yang sering dilaporkan rakyat. Bahkan ribuan aduan tentang perilaku kasar debt collector tercatat OJK sebelumnya.
Tapi kontra muncul: OJK bilang aturan sudah ada, yakni POJK 22/2023 yang mewajibkan standar etika dan prosedur bagi penagih utang — bukan pelarangan. OJK siap tindak tegas yang melanggar.
Pun ada suara lain dari kalangan praktisi hukum yang bilang pelarangan total bisa membuat kredit macet makin sulit diselesaikan, ujung-ujungnya industri pembiayaan jadi ragu beri pinjaman.
Indonesia di persimpangan: pro-perlindungan konsumen versus kontra rezim kredit fleksibel. Intinya? Debt collector bukan lagi sekadar cerita samping — ini sinetron ekonomi dan hukum dengan rating tinggi!
(Afrinaldo)





















































Discussion about this post