Gambar: Tumpukan kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari praktik pembalakan liar (illegal logging). Aktivitas ilegal seperti ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Solok Selatan karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan tersebut.
Solok Selatan, SUMBAR (Utusan Rakyat) – Praktek ilegal loging di wilayah padang aro,sangir kabupaten solok selatan kembali menjadi sorotan tajam publik.Bukan hanya karena aktifitasnya yang terang terangan melanggar hukum,tetapi juga karena mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam bisnis tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan,seorang oknum anggota polres solok selatan berinisial HP diduga kuat melakukan pungutan liar(pungli)terhadap para pemilik serkel/pengolahan kayu ilegal dikawasan padang aro dan sangir,solok selatan.
“Sudah lama beroperasi,dan mereka merasa aman karena ada oknum yang “back up”.Setiap serkel/pengolahan kayu katanya wajib setor,”Ungkap seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan,pada senin (03/11/2025).
Modus pungutan tersebut berbentuk setoran rutin yang diminta oleh oknum anggota polres solok selatan (HP) kepada pemilik serkel/pengolahan kayu ilegal dengan dalih kordinasi “Uang Keamanan” agar aktifitas ilegal mereka tidak tersentuh penindakan hukum.
Jika dugaan ini benar,maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap institusi polri,yang saat ini tengah berupaya melakukan reformasi internal dan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang menyalah gunakan wewenang.
Sebagai dasar hukum, Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu,atau menerima pemberian karena jabatannya,dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,serta denda hingga Rp1 milyar.
Hingga berita ini diterbitkan,Humas polres solok selatan Aipda Herald Nababan belum memberikan tanggapan meskipun telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp,Selasa 04/11/2025.
Publik kini mendesak polres solok selatan dan polda sumatera barat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum tersebut.jika terbukti,diharapkan bidpropam polda sumbar menegakan hukum dengan tegas dan trasparan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai,praktik seperti ini bukan bukan hanya mencoreng wibawa institusi kepolisian,tetapi juga merusak tatanan hukum,dan kerusakan lingkungan yang merugikan negara secara ekonomi.Pembiaran terhadap oknum pelindung kejahatan hanya akan memperburuk citra polri dimata publik dan melemahkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.Polri harus bersih dari oknum pelindung pelaku kejahatan.
(Afrinaldo)






















































Discussion about this post