Gambar: Tampak depan kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bolaang Mongondow. Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah di lembaga ini menuai sorotan dari publik dan pegiat sosial karena dinilai berjalan lambat.
Lolak, Bolmong (Utusan Rakyat) – Penanganan kasus oleh Inspektorat Daerah dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 sebesar Rp300 juta untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bolaang Mongondow menuai sorotan publik dan pegiat sosial.
Melalui Ketua Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), Dolly Paputungan menegaskan, “Penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut dan tak kunjung selesai sejak Pj. Bupati LM dan JCM, karenanya saya mencurigai ada intervensi kuat pejabat teras di Pemkab Bolaang Mongondow, melindungi oknum terlapor AP alias An sehingga kasus ini selalu lolos dari laporan,” tegasnya.
Dolly menambahkan, “Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, saya berharap Bapak Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN terlapor dan mengevaluasi kinerja Inspektorat Daerah yang dinilai lamban dan ragu-ragu mengambil keputusan yang telah memakan waktu dua tahun berlalu,” harap Dolly, yang notabene mantan anggota DPRD Bolmong.
Selanjutnya, Wakil Ketua I Binamuda Kwarcab Gerakan Pramuka Bolaang Mongondow, Iwan Juanda Midu, menguraikan, “KSB harus mempertanggungjawabkan dan mengembalikan pinjaman uang yang mengatasnamakan Pengurus Kwarcab Bolmong kepada Unit Transfusi Darah PMI BM sebesar Rp350.000.000 pada tahun 2023 dengan kwitansinya ditandatangani Sekretaris Anhar Pasambuna,” urainya.
Iwan juga menegaskan, “Pengembalian uang kontribusi adik-adik Pramuka Penggalang yang mengikuti LT V Nasional di Cibubur, Jakarta, tahun 2023 masing-masing sebesar Rp3 juta per orang ditambah pembayaran camp fee Rp1 juta per orang dengan rincian, Rp4 juta x 19 = Rp76 juta, termasuk uang saku Perjalanan Dinas (SPPD) per orang Rp3.550.000 x 19 = Rp67.450.000. Dan Kegiatan Raimuna Nasional 2023 di Cibubur, Jakarta, yang diikuti 21 peserta Pramuka Penegak, uang saku Perjalanan Dinas (SPPD) rinciannya, Rp3.900.000 x 21 = Rp81.000.000 dengan kwitansi diduga dipalsukan dan para peserta tidak menerimanya,” pungkas Iwan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Linda Mashuri menjelaskan, “Pihak Dispora (PPTK) telah memberikan penjelasan kepada Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah, terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kwarcab Pramuka Bolaang Mongondow Dana Hibah tahun 2022. Dan khusus tahun 2023 sebesar Rp300.000.000 sampai hari ini tidak pernah kami terima, bahkan bukti surat panggilan, SP 1, 2, 3 kepada pihak pengguna anggaran (Kwarcab) telah kami serahkan ke pihak tim auditor Inspektorat Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektorat Daerah, Rio Lombone, kepada awak media menyampaikan, “Tim masih sedang bekerja untuk pengambilan keterangan terlapor dan permintaan dokumen. Semoga pihak terlapor bersikap kooperatif,” katanya dengan singkat.





















































Discussion about this post