Gambar: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di DPRD Dumai yang membahas sengketa lahan Jalan Sudirman. Bawah: Warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman berfoto bersama di luar gedung DPRD.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Dumai akhirnya menggelar hearing dengan masyarakat yang berdiam di sepanjang Jl. Sudirman, mulai dari poros persimpangan empat Jl. Bumiayu – Jl. Raya Bukit Datuk – Jl. Sudirman, hingga simpang tiga Jl. Sudirman – Jl. Datuk Laksamana, Right of Way (ROW) 100 meter kiri dan kanan dari as jalan.
Ratusan KK masyarakat itu adalah masyarakat yang terdampak surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI menerbitkan surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Maret 2021, dan ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, tentang Permintaan Kementerian Keuangan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Kantah Dumai agar Tidak Menerbitkan Hak di atas Tanah BMN Hulu Migas, selain kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Hearing yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Dumai tersebut, berdasarkan surat undangan No.005/707/DPRD tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani Ketua DPRD Dumai Bahari, kepada Forum Perjuangan Tanah Sudirman, Kantor Pertanahan Dumai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Dumai, Bapenda, perwakilan PT PHR Dumai dan pihak terkait lainnya, Selasa (19/8/2025).
Dalam hearing yang dipimpin Edison, Ketua Komisi 1, didampingi Ketua Komisi 2 dan Ketua Komisi 3 serta anggota komisi lainnya, suasana rapat berjalan alot. Masyarakat berkesempatan menyampaikan uneg-unegnya terkait aset tanah/lahan mereka yang terdampak surat dari Kemenkeu itu.
“Pajak kami bayar dan diterima kantor perpajakan. Kami punya sertifikat tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Dumai, sejak tahun 1974 hingga sekarang. PT PHR hanya klaim sepihak, tak ada penjagaan aset,” beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Hasrizal dari Komisi 3 dengan tegas mengatakan bahwa Jl. Sudirman adalah poros Kota Dumai dan ekonomi Dumai dari sepanjang jalan Sudirman.
“Tidak ada Jl. Sudirman tidak ada Dumai!!,” tegas Hasrizal, disambut riuh tepuk tangan masyarakat di ruang paripurna.
Hingga berita ini diturunkan, hearing masih menampung keluhan masyarakat. Perlu diketahui, struktur Forum Perjuangan Tanah Sudirman terdiri dari Ketua Marwan, Sekretaris Munir dan Bendahara Oyon Pengacara dengan anggota adalah para ketua RT kelurahan terdampak, yaitu Kelurahan Teluk Binjai, Buluh Kasap, Dumai Kota dan Kelurahan Bintan.
(ES)






















































Discussion about this post