Gambar: Aparat gabungan dari Polda Sumatra Selatan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, dan Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti narkotika dalam acara konferensi pers di Palembang. Petugas memperlihatkan ratusan kemasan cartridge berisi cairan Etomidate serta sabu dalam bungkus teh Cina merek Guan Yin Wang yang disita dari jaringan pengedar lintas provinsi. Foto ini menampilkan para pejabat utama termasuk Kabid Humas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana yang memaparkan detail modus baru peredaran narkoba terselubung di wilayah Sumatra Selatan.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Pengungkapan 17 kasus narkotika oleh Polda Sumatera Selatan sepanjang Januari 2026 bukan sekadar deretan penangkapan. Di baliknya, aparat menemukan indikasi kuat munculnya pola baru peredaran narkoba, yakni penyalahgunaan Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge—rapi, modern, dan sulit terdeteksi.
Sebanyak 22 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita pun tidak sedikit, terdiri atas 2,07 kilogram sabu, 10 butir ekstasi, serta 456 cartridge Etomidate.
Angka-angka ini menandai sesuatu yang lebih besar dari sekadar peredaran lokal. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menyebut pengungkapan ini sebagai peringatan dini atas pergeseran strategi sindikat narkoba yang kian adaptif, memanfaatkan celah regulasi dan kamuflase produk medis.
Etomidate sejatinya dikenal sebagai obat anestesi. Namun dalam kasus ini, zat tersebut diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal dalam bentuk cartridge, kemasan yang lazim digunakan pada perangkat elektronik tertentu dan tidak identik dengan narkotika konvensional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengakui bahwa kemasan inilah yang menjadi tantangan utama bagi aparat.
“Cartridge membuat narkotika ini tampak ‘biasa’. Tidak mencolok, mudah dibawa, dan berpotensi lolos dari pengawasan. Ini jelas bukan pola lama,” ujarnya.
Polisi menduga model ini dirancang untuk menyasar segmen pengguna tertentu, termasuk kalangan muda perkotaan, dengan distribusi yang lebih senyap dan minim risiko di lapangan.
Pengungkapan kasus Etomidate bermula pada 12 Januari 2026, ketika petugas menggerebek sebuah indekos mewah di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Lokasi tersebut berada di lingkungan tertutup, relatif aman, dan jauh dari kecurigaan warga.
Dua tersangka berinisial NA dan RU diamankan bersama ratusan cartridge Etomidate dan ekstasi. Dari pengungkapan ini, polisi menemukan petunjuk bahwa distribusi tidak hanya berhenti di Palembang.
Pengembangan kasus membawa tim ke Medan, Sumatera Utara, pada 18 Januari 2026. Di sana, polisi menangkap DAP yang diduga berperan sebagai pemasok atau penghubung jaringan lintas provinsi. Barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta dan sejumlah perangkat digital menguatkan dugaan adanya alur transaksi yang terorganisasi.
Keterlibatan lintas daerah ini mempertegas bahwa Etomidate dalam bentuk cartridge bukan fenomena insidental, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas.
Di waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menggagalkan pengiriman 2,07 kilogram sabu di Palembang. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang”, metode klasik yang masih digunakan sindikat untuk menyamarkan narkotika.
Dua tersangka, HA dan LH, ditangkap saat melintas di Jalan KH Azhari menggunakan mobil Toyota Rush. Tujuan pengiriman diduga menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kombinasi antara modus lama (bungkus teh) dan modus baru (cartridge Etomidate) menunjukkan bahwa jaringan narkoba kini bekerja dengan strategi berlapis: menggunakan cara tradisional untuk pengiriman volume besar dan cara modern untuk distribusi tersembunyi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menyebut bahwa dari keseluruhan pengungkapan sepanjang Januari ini, aparat memperkirakan sebanyak 27.054 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.Namun, aparat juga menyadari bahwa angka tersebut hanyalah satu sisi dari persoalan.“Yang kami hadapi bukan hanya pelaku, tetapi pola kejahatan yang terus berevolusi,” kata Nandang.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP baru, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Meski demikian, pengungkapan ini memunculkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana peredaran Etomidate ilegal telah masuk ke kota-kota besar lain, dan apakah pengawasan terhadap zat medis berisiko tinggi sudah cukup kuat.
Polda Sumsel menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan, tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusi yang lebih besar di balik peredaran Etomidate cartridge tersebut.
/Amir





















































Discussion about this post