Gambar: Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. (kedua dari kiri), didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku kakak ipar korban, Kamis (15/1/2026).
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melalui Unit Renakta berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan hubungan kekerabatan di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka berinisial AT (36), seorang buruh, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap adik iparnya sendiri, yang saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar kelas XI.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024. Saat itu, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya dengan ancaman senjata tajam jenis pisau, agar korban tidak berteriak meminta pertolongan.
Aksi bejat tersebut tidak hanya terjadi sekali. Sepanjang Juli 2024, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan modus memberikan uang jajan sebesar Rp50.000 setiap kali selesai melakukan tindakan tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil lima bulan saat laporan polisi dibuat pada November 2024, dan kemudian melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2025.
Pelarian tersangka berakhir pada Senin, 12 Januari 2026, setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif. Tersangka sebelumnya mangkir dari dua kali pemanggilan resmi kepolisian.
AT akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dan langsung digelandang ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pertama serta akta kelahiran korban, guna memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur saat tindak pidana terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, SIK, saat konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka merupakan kakak ipar korban.
“AT ini merupakan kakak ipar korban, yang seharusnya memberikan perlindungan. Namun justru menyalahgunakan wibawa dan kedekatan keluarga untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan penangkapan dilakukan secara paksa karena tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur yang bahkan telah melahirkan bayi akibat perbuatan tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutupnya .
/DN





















































Discussion about this post