Gambar: Wakapolres Dumai, Kompol Rahmat (tengah), didampingi Kasat Narkoba (kanan) dan Kasi Humas (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu dan tas yang digunakan tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Dumai, Selasa (3/2/2026).
DUMAI (Utusan Rakyat) – Polres Dumai melalui Kasat Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat 1.570,83 gram dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini melibatkan satu tersangka bernama N (41), warga Dumai, Riau, yang berperan sebagai kurir narkotika. Pengendali utama dengan inisial A masih DPO (Dalam Pencarian Orang).
Barang bukti shabu 1.570,83 gram yang disita kepolisian bisa membahayakan 7.500 jiwa jika diedarkan. Nilai ekonominya sekitar Rp 1.570.830.000.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU Penyesuaian Aturan Perundang-Undangan Bidang Hukum Pidana. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Kasus bermula awal Januari 2026, ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terima informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Selatan.
Penangkapan tersangka dilakukan 30 Januari 2026 di Jalan Sultan Hasanuddin. Polisi temukan 1 paket shabu di kantong celana, 2 paket di tas selempang hitam, 16 paket di tas oranye, dan 1 paket di jok motor Honda Beat.
Total barang bukti: 1.570,83 gram shabu dan 1 unit motor Honda Beat. Tersangka mengaku kurir narkotika A (DPO) dengan upah Rp 1 juta/ons.
Lokasi terkait kasus:
1. Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Selatan (penangkapan)
2. Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Selatan (rumah orang tua tersangka)
3. Jalan Al Mubin, Dumai Timur (penyimpanan motor)
Polisi mencatat kasus ini dalam berita acara LP/A/10/II/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai. Saat ini kepolisian terus memburu A (DPO).
/ES




















































Discussion about this post