Gambar: Pasangan suami istri, Kusnadi Sumardi (kiri) mengenakan baju hitam dan Nuryamah (kanan) mengenakan kerudung hijau, duduk mendampingi putri mereka yang wajahnya disamarkan (tengah) dengan mengenakan jaket merah muda. Foto ini diambil saat mereka memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa sang anak di sebuah lokasi dengan latar belakang hiasan dinding kayu dan tanaman rambat buatan.
Palembang (Utusan Rakyat) – Banyuasin, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyuasin. Seorang warga bernama Kusnadi Sumardi (43), yang berdomisili di Jalan Swadaya, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, melaporkan seorang pria lanjut usia berinisial AN (70) ke Polres Banyuasin.
AN dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap putri Kusnadi yang masih berusia enam tahun dan berinisial GTJ.
Kusnadi melalui istrinya, Nuryamah, didampingi kuasa hukumnya Idazril Tanjung, SE, SH, MH, MM serta Pidaraini selaku Ketua PPA Banyuasin, kepada wartawan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat anaknya terlihat keluar dari sebuah rumah kosong sambil memegang uang sebesar Rp5.000.
Nuryamah kemudian menanyakan asal uang tersebut, dan anaknya menjawab bahwa uang itu diberikan oleh terlapor AN. Karena melihat kondisi anaknya kotor, Nuryamah memandikan korban. Pada saat itu, ia mulai mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap putrinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia menemukan adanya tanda luka pada tubuh anaknya.
Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tersebut.
Atas kejadian itu, Kusnadi dan Nuryamah mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga terlapor justru mengajak berdamai secara kekeluargaan dengan menawarkan uang sebesar Rp2 juta yang akan dibayarkan secara bertahap.
“Karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan, kami menolak. Akhirnya pada 17 Oktober 2025 kami melapor ke Polres Banyuasin. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Nuryamah.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/443/X/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Nuryamah juga mengaku, sebelum melapor ke pihak kepolisian, dirinya sempat didatangi seorang oknum Babinsa setempat. Oknum tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang membuatnya merasa tertekan agar perkara ini tidak dilaporkan ke polisi.
Selain itu, Nuryamah juga mengaku pernah didatangi seorang oknum dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Sukajadi Timur bernama Nauli.
“Ibu Nauli mengatakan jika saya melapor ke polisi, rumah saya akan sering didatangi aparat dan suami saya akan terganggu pekerjaannya karena harus bolak-balik ke kantor polisi,” ungkap Nuryamah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban berharap laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
/DN





















































Discussion about this post