Gambar: Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13.255.244.538.149 hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 20 Oktober 2025. (Dok: youtube/@SekretariatPresiden)
Jakarta (Utusan Rakyat) – Pada Senin, 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan momen bersejarah penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13.255.244.538.149 (Rp 13,2 triliun) terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung tepat satu tahun setelah pelantikan Prabowo sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, yang disebutnya sebagai “tanda baik” bagi pemerintahannya.
Latar Belakang Kasus: Krisis Minyak Goreng 2022
Kasus ini berakar dari krisis kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Meski Indonesia merupakan produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia, masyarakat justru mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Harga minyak goreng melonjak drastis dan terjadi kelangkaan di pasar domestik.
Penyebab utama krisis ini adalah pelanggaran terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan DMO mewajibkan eksportir CPO dan produk turunannya untuk memasok 20% dari volume ekspor mereka ke pasar domestik dengan harga khusus yang ditetapkan pemerintah. Namun, ketika harga CPO global melonjak tinggi, sejumlah korporasi besar berbondong-bondong mengekspor produk sawit ke luar negeri, mengabaikan kewajiban pasokan domestik.
Tiga Korporasi Raksasa Sawit yang Terlibat
Kejaksaan Agung menetapkan tiga grup korporasi raksasa kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus ini:
Wilmar Group – melalui lima anak perusahaannya: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Musim Mas Group – salah satu pemain besar industri sawit nasional
Permata Hijau Group – melalui anak perusahaannya PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Permata Hijau Sawit
Ketiga korporasi ini didakwa melakukan permufakatan jahat untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan dengan melakukan manipulasi dokumen, meskipun belum memenuhi kewajiban DMO. Mereka juga diduga menyuap pejabat untuk memperlancar izin ekspor.
Putusan Pengadilan: Dari Vonis Lepas hingga Keputusan MA
Perjalanan hukum kasus ini penuh drama dan kontroversi. Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada ketiga korporasi tersebut. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Namun, Kejaksaan Agung mencium adanya kejanggalan di balik putusan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa ketiga hakim tersebut bersama dengan Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Selatan) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara) menerima suap sebesar Rp 40 miliar. Dari total tersebut, tiga hakim penerima putusan menerima Rp 21,9 miliar, dengan rincian: Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Uang suap tersebut diduga diberikan oleh pengacara para terdakwa korporasi, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas. Dalam persidangan, Hakim Ali Muhtarom mengakui menerima uang suap tersebut dalam dua tahap: pertama sekitar Mei-Juni 2024 senilai sekitar Rp 1,1 miliar dalam bentuk dolar AS, dan kedua pada Oktober 2024 di depan sebuah kafe di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi atas putusan vonis lepas tersebut. Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menganulir vonis lepas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Rincian Sanksi dan Uang Pengganti
Mahkamah Agung menyatakan ketiga korporasi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 17 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Wilmar Group:
Denda: Rp 1 miliar
Uang pengganti: Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,8 triliun)
Keuntungan tidak sah: Rp 1,69 triliun
Kerugian keuangan negara: Rp 1,65 triliun
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp 8,52 triliun
Musim Mas Group:
Denda: Rp 1 miliar
Uang pengganti: Rp 4.893.943.038 (sekitar Rp 4,89 triliun)
Keuntungan tidak sah: Rp 626,6 miliar
Kerugian keuangan negara: Rp 1,1 triliun
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp 3,1 triliun
Permata Hijau Group (PT Nagamas Palmoil Lestari):
Denda: Rp 1 miliar
Uang pengganti: Rp 937.558.181.691 (Rp 937,5 miliar)
Keuntungan tidak sah: Rp 124,4 miliar
Kerugian keuangan negara: Rp 186,4 miliar
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp 626,7 miliar
Hingga saat penyerahan pada 20 Oktober 2025, yang telah diserahkan ke negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149. Kekurangan sekitar Rp 4 triliun berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang meminta penundaan pembayaran.
Momen Penyerahan dan Sambutan Presiden Prabowo
Pada acara penyerahan, Presiden Prabowo sempat salah menyebut nominal uang pengganti. Ia awalnya menyatakan “Rp 13 miliar” sebelum mengoreksi menjadi “Rp 13 triliun” sambil tersenyum. “Nggak kita bayangkan ya uangnya,” ujar Prabowo seraya menunjuk tumpukan uang yang dipamerkan di lobi Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung hanya memamerkan sekitar Rp 2,4 triliun dalam bentuk tumpukan uang fisik pecahan Rp 100.000 dengan ketinggian sekitar 2 meter, karena keterbatasan ruangan untuk menampilkan seluruh Rp 13,2 triliun.
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras menindak korupsi. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengejar kekayaan negara yang diselewengkan.
Rencana Penggunaan Dana untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo menggarisbawahi bahwa uang sebesar Rp 13,2 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk program-program pembangunan yang menyentuh kesejahteraan rakyat. Ia memberikan gambaran konkret:
1. Renovasi Sekolah:
Dengan dana Rp 13 triliun, pemerintah dapat memperbaiki dan merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia. Ini akan meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas belajar bagi jutaan siswa.
2. Pembangunan Kampung Nelayan:
Jika satu kampung nelayan dianggarkan Rp 22 miliar untuk pembangunan fasilitas modern, maka dengan dana Rp 13 triliun pemerintah dapat membangun 600 kampung nelayan. Program ini akan menjangkau sekitar 5 juta jiwa penduduk nelayan yang selama 80 tahun kemerdekaan Indonesia tidak pernah mendapat perhatian memadai.
“Ini sama saja kayak 8.000 sekolah kita perbaiki, 5 juta nelayan bisa hidup, 5 juta dengan uang yang ada disini. Saya greget, kalau bisa kita kejar lagi tuh kekayaan yang diselewengkan,” kata Prabowo dengan penuh semangat.
Implikasi Hukum dan Tata Kelola Industri Sawit
Kasus ini memiliki implikasi luas terhadap tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Beberapa aspek penting yang perlu dicatat:
1. Penegakan Hukum Korporasi:
Ini merupakan salah satu kasus terobosan penting dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia, di mana perusahaan ditetapkan sebagai subyek hukum tersangka, bukan hanya individu pengendalinya. Keputusan MA yang menganulir vonis lepas juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan tinggi untuk memberantas korupsi sistematis di sektor industri strategis.
2. Tata Kelola Industri Sawit:
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola industri sawit Indonesia. Organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia dan Satya Bumi mengecam keras praktik korupsi sistematis yang dilakukan korporasi untuk menghindari jeratan hukum. Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa korporasi menguasai 92% dari 20,9 juta hektar konsesi perkebunan sawit, sementara perkebunan rakyat hanya 8%.
3. Dampak Sosial:
Praktik korupsi dalam ekspor CPO ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan sektor usaha dan rumah tangga hingga miliaran rupiah. Rakyat kecil yang menjadi korban langsung ketika harga minyak goreng melonjak dan terjadi kelangkaan pasokan.
4. Reputasi Industri:
Kasus ini merusak reputasi industri sawit Indonesia di mata internasional. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyatakan sedang menunggu putusan tertulis MA untuk memastikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap dokumen kunci RSPO oleh ketiga anggotanya: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. RSPO akan menentukan langkah selanjutnya sesuai mandat dan yurisdiksinya.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Meski penyerahan uang pengganti ini merupakan pencapaian besar, masih terdapat tantangan dalam transparansi pengelolaan dana. Sejarah mencatat bahwa pengelolaan dana pengganti kerugian negara dari kasus korupsi di Indonesia sering tidak tertib dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
Sejak 2007, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk menyusun laporan yang transparan mengenai dana pengganti dan uang kerugian yang dikelola. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diminta melakukan verifikasi agar tidak terjadi “korupsi ganda” dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam konteks kasus CPO ini, uang sebesar Rp 13,2 triliun yang diserahkan akan dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penting bagi pemerintah untuk memastikan dana ini benar-benar digunakan sesuai rencana untuk renovasi sekolah dan pembangunan kampung nelayan, dengan mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diaudit publik.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun dalam kasus korupsi CPO ini merupakan pencapaian monumental dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Kasus ini menunjukkan bahwa:
1. Penegakan hukum korporasi dapat berjalan efektif meski menghadapi berbagai hambatan, termasuk upaya penyuapan hakim
2. Sistem peradilan masih dapat bekerja dengan baik, terbukti dari keberhasilan MA menganulir vonis lepas yang cacat hukum
3. Korupsi sistematis di sektor strategis seperti industri sawit memerlukan pengawasan ketat dan reformasi tata kelola
4. Pemulihan aset negara harus diikuti dengan transparansi pengelolaan agar dana benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat
Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan: pembayaran sisa Rp 4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau, proses hukum terhadap lima hakim dan pejabat pengadilan yang menerima suap, serta memastikan dana Rp 13,2 triliun benar-benar direalisasikan untuk 8.000 sekolah dan 600 kampung nelayan seperti yang dijanjikan Presiden Prabowo.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keadilan bagi rakyat harus menjadi prioritas utama. Sebagaimana ditekankan Prabowo: “Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu”. Dengan semangat ini, diharapkan kasus-kasus korupsi serupa dapat terus diungkap dan aset negara yang diselewengkan dapat dikembalikan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
(@PT)
Sumber: Sekretariat Presiden (youtube/@SekretariatPresiden), sintesa dari berbagai sumber online.






















































Discussion about this post