Gambar: Sejumlah massa dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) membentangkan spanduk tuntutan saat menggelar aksi damai. Aksi tersebut mendesak Wali Kota Palembang untuk mencopot Kepala Sekolah SDN 81 Palembang yang diduga tidak sejalan dengan program sekolah gratis dan bebas pungli.
Palembang (Utusan Rakyat) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menggelar aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Senin 01-09-2025 menuntut transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 81 Palembang kembali mencuat di dunia pendidikan
Aksi ini merupakan kelanjutan dari laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 25 Agustus lalu. Kali ini, GRANSI menyodorkan data-data baru yang menguatkan dugaan praktik pungutan liar dan penyelewengan anggaran pendidikan selama tiga tahun terakhir.
Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, yang juga merupakan wali murid di SDN 81 Palembang, menyatakan bahwa pihak sekolah memungut uang sebesar Rp 20 ribu per bulan dari siswa kelas 1 dengan dalih “iuran kebutuhan anak.” Padahal Wali Kota Palembang sendiri telah menegaskan bahwa sekolah dasar dan menengah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Saya siap bersaksi di pengadilan bila dibutuhkan. Ini bukan lagi soal kebijakan internal sekolah, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegas Supriyadi dalam orasinya.
Lebih jauh, Supriyadi membeberkan bahwa Kepala Sekolah SDN 81 Palembang, Yales Tyawati, diduga mempekerjakan anak kandungnya sendiri sebagai staf administrasi dan operator dana BOS. Posisi strategis tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk mengamankan aliran dana.
“Penunjukan ini jelas-jelas sarat kepentingan pribadi. Kami mencium adanya potensi manipulasi laporan keuangan dan kegiatan sekolah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi internal GRANSI, sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana BOS sejak 2022 hingga 2024 diduga fiktif. Salah satunya adalah program pengembangan perpustakaan dengan anggaran fantastis Rp 736 juta lebih. Bahkan, menurut Supriyadi, beberapa buku yang tercantum dalam laporan dibeli menggunakan APBD Kota Palembang, namun tetap dilaporkan dalam penggunaan dana BOS.
“Anggaran administrasi selama tiga tahun mencapai Rp 267 juta, dan pembayaran honor sebesar Rp 784 juta. Jumlah ini tidak masuk akal, apalagi hanya ada satu guru honorer dan tiga staf tambahan lainnya,” bebernya.
Menanggapi desakan LSM GRANSI, Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, mengakui bahwa pihaknya memang telah melakukan audit terhadap SDN 81 Palembang. Hasil audit sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pengembalian dana BOS dan penjualan baju sekolah, yang sudah ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin terhadap Kepala Sekolah.
“Tidak benar jika dikatakan yang bersangkutan kebal hukum. Sudah kami periksa dan dijatuhi sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021. Jika laporan terbaru ini terbukti, artinya ada pengulangan pelanggaran, dan kami akan merekomendasikan sanksi lanjutan ke Majelis Disiplin,” ujar Jamiah.
LSM GRANSI mendesak agar Inspektorat dan Kejari Palembang tidak berhenti pada sanksi administratif. Mereka menuntut proses hukum pidana jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
“Sudah waktunya tindakan konkret diambil. Dana BOS adalah hak anak-anak, bukan celengan oknum pejabat sekolah,” tutup Supriyadi, (amir)





















































Discussion about this post