Gambar: Tumpukan kayu olahan hasil pembalakan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi. Kayu-kayu jenis rimba campuran ini menjadi bukti masih maraknya aktivitas illegal logging di wilayah Teluk Meranti yang diangkut menggunakan truk menuju Pekanbaru dan sekitarnya, merugikan negara miliaran rupiah dan merusak ekosistem hutan lindung.
Pelalawan (Utusan Rakyat) – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin menggila. Dari hasil investigasi lapangan, terungkap adanya jaringan besar pengusaha kayu ilegal yang diduga dikendalikan oleh sosok berinisial Ipat/Jepri, yang disebut-sebut sebagai “big bos” pengendali peredaran kayu hasil jarahan hutan tropis Riau.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Ipat/Jepri bermukim di Kota Pekanbaru dan memiliki gudang penampungan kayu di kawasan Rawa Bening. Gudang tersebut diduga menjadi tempat transit utama kayu hasil penjarahan dari kawasan hutan Teluk Meranti dan Pelalawan sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
Modus Operandi: Armada Pengangkut dan Pengawalan Diduga Aparat
Untuk memperlancar operasinya, Ipat/Jepri diketahui memiliki tiga unit truk angkutan kayu yang aktif beroperasi setiap hari:
Dua unit Colt Diesel Canter warna kuning (roda 6)
Satu unit truk Isuzu putih (roda 6)
Truk-truk tersebut digunakan untuk mengangkut kayu hasil olahan chainsaw dalam berbagai ukuran – mulai dari broti, konsen, papan, ukuran dasar 4 inci hingga balok tim.
Kayu-kayu ini berasal dari kawasan Teluk Meranti dan Pelalawan, kemudian melintasi Desa Bunut menuju gudang milik Ipat/Jepri di Rawa Bening, Pekanbaru.
Lebih mengejutkan, dari hasil investigasi diketahui bahwa setiap kali armada kayu bergerak, selalu disertai pengawal yang diduga berasal dari oknum aparat TNI. Kehadiran pengawal berseragam ini diyakini sebagai bentuk “jaminan aman” agar truk-truk pembawa kayu lolos dari razia aparat penegak hukum di sepanjang jalur lintasan.
Penjarahan Hutan Tropis dan Ancaman Ekologis
Aktivitas ilegal logging di kawasan Teluk Meranti ini telah menghancurkan ekosistem hutan tropis Riau. Area yang dulunya menjadi habitat flora-fauna langka kini berubah menjadi ladang gundul akibat penebangan brutal menggunakan chainsaw.
Ironisnya, kawasan ini juga dikenal memiliki potensi wisata alam seperti eksplorasi mangrove dan fenomena ombak Bono di Sungai Kampar. Namun kini, pemandangan yang tersisa hanyalah hamparan tunggul kayu dan jejak alat berat yang menandakan maraknya penjarahan hutan tanpay kendali.
Bungkam dan Lemahnya Penegakan Hukum
Saat dikonfirmasi, Ipat/Jepri memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Teluk Meranti belum memberikan keterangan resmi meski awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.
Diamnya aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: Apakah praktik ilegal logging ini benar-benar dibiarkan? Atau ada oknum yang bermain di balik lancarnya distribusi kayu hasil jarahan hutan ini?
Seruan Publik
Masyarakat Pelalawan menilai, jika praktik ini tidak segera ditindak tegas, maka dalam waktu dekat hutan Riau akan tinggal nama. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap aktivitas kejahatan lingkungan ini, yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam masa depan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
(Team UtusanRakyat)





















































Discussion about this post