Gambar: Kolase foto investigasi memperlihatkan aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu ilegal (sawmill) di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Riau, Rabu (26/11/2025). Terlihat tumpukan kayu olahan, alat angkut berupa truk kuning, serta kondisi vegetasi di sekitar area yang berbatasan langsung dengan perkebunan kelapa sawit, lokasi ini dilaporkan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat setempat.
Kuansing, Riau (Utusan Rakyat) – Penebangan atau pembalakan liar secara tidak sah, yang dikenal dengan istilah ilegal logging (ilog), masih marak terjadi. Meski melanggar aturan, para pelaku ilegal logging terus menjalankan aktivitasnya. Penegakan hukum yang lemah dan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang dapat disuap menjadi celah bagi pelaku ilog untuk merusak kawasan hutan dengan lebih leluasa.
Kondisi ini terlihat di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau. Meskipun sudah dilaporkan beberapa waktu lalu, awak media kembali menyaksikan aktivitas dugaan ilegal logging di beberapa titik sawmill di Desa Kasang pada Rabu (26/11/2025).
Mirisnya, lokasi pabrik atau fasilitas penggergajian kayu gelondongan (sawmill) tersebut hanya berjarak sekitar 2 km dari Kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik.
Secara kasat mata (dokumentasi media-red), kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau sudah mengalami kerusakan parah dan banyak yang berubah menjadi kebun kelapa sawit.
Dalam hal ini wartawan Utusan Rakyat (utusanrakyat.id) menerima laporan dan keterangan dari Direktur Media IntelijenJendral.com, Athia yang menduga ada keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa sawmill tersebut.
Athia mengungkapkan bahwa seluruh dugaan ini sudah disampaikannya melalui berbagai saluran, mulai dari pemberitaan di puluhan media online, unggahan di media sosial, hingga pengiriman pesan ke sejumlah pejabat dan grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.
Dalam keterangannya, Athia menyebut telah beberapa kali mengirimkan tautan pemberitaan, foto, video, serta titik lokasi dugaan praktik ilegal logging dan PETI kepada pejabat terkait, termasuk Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada respons yang diterima.
Athia juga bercerita pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, tetapi pesan tersebut hingga kini belum mendapat balasan.
Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku sering menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, dengan harapan laporan-laporannya sampai kepada pejabat terkait. Ia menilai kurangnya respons terhadap laporan pers ini bisa menimbulkan kesan adanya pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu.
Athia menegaskan bahwa publikasi yang disampaikannya selama ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Athia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas.
Adapun keterangan yang disampaikan Athia yakni;
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Melarang:
– Pembalakan liar (ilegal logging)
– Pengangkutan, penguasaan, dan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah
– Pendirian/pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin
Sanksi: Penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, tergantung pelanggaran.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal, ditebang tanpa izin, atau diolah menjadi kebun secara tidak sah.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur larangan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dengan sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Menetapkan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat dan pers.
5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Wajib berperilaku jujur, bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan wewenang, dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menegaskan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, dan narasumber termasuk pejabat publik wajib memberikan informasi sebagai bentuk transparansi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum.
(A. Sianturi)





















































Discussion about this post