Gambar: Tangkapan layar menampilkan peta lokasi dan dokumentasi visual gudang penyimpanan alat tambang. Bagian kiri menunjukkan peta digital yang menandai lokasi Toko Mutiara Teknik di Jalan Abdoer Rauf, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Bagian kanan memperlihatkan kondisi dalam gudang yang penuh dengan tumpukan peralatan berwarna oranye dan merah, termasuk mesin pompa, perlengkapan teknik, dan berbagai alat berat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin. Visualisasi ini menjadi bukti visual kuat dugaan gudang sebagai pusat distribusi logistik peralatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
KUANTAN SINGINGI, Riau (Utusan Rakyat) – Aparat penegak hukum tengah menyoroti aktivitas sebuah gudang besar milik Toko Mutiara Teknik yang berlokasi di Jalan Abdoer Rauf, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dugaan kuat muncul bahwa gudang tersebut menjadi pemasok utama peralatan yang digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Gudang yang dikelola oleh seorang pengusaha asal Medan bernama Benny ini diduga menyimpan dan menyediakan berbagai alat berat dan perlengkapan pendukung yang biasa dipakai dalam operasi PETI. Data yang diperoleh menunjukkan adanya stok dalam jumlah besar berupa:
– Mesin dompeng dalam berbagai ukuran
– Pipa berdiameter besar untuk aliran air
– Karpet lumpang (sluice box) berbagai jenis
– Drum dan keong (pompa air/lumpur)
Peralatan seperti mesin dompeng dan karpet lumpang sudah umum dipakai dalam penambangan emas ilegal, yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Potensi Jeratan Hukum
Dalam kerangka penegakan hukum pertambangan, penyediaan alat-alat yang digunakan secara sadar untuk kegiatan ilegal berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana. Bila terbukti ikut mendukung PETI, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi yang melakukan pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan mineral/batubara tanpa izin, termasuk pihak yang mengambil peran dalam rantai pasokan kegiatan ilegal.
*Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.*
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 mengatur pertanggungjawaban bagi yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana. Ketentuan ini dapat diterapkan bersamaan dengan Pasal 161 UU Minerba apabila ditemukan bukti keterlibatan aktif dalam kegiatan PETI.
Langkah Penegakan Hukum
Penyediaan peralatan dalam skala besar yang mendukung aktivitas ilegal berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan pengamanan lokasi, pemeriksaan lebih lanjut, serta penindakan sesuai prosedur hukum.
Tim utusanrakyat.id siap mengikuti perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru demi mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
(Tim)




















































Discussion about this post