Gambar: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas praktik saham gorengan dan memberikan ancaman pengenaan pajak kepada BEI jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi pasar, dalam wawancara di CNBC Indonesia (10/10/2025). (Foto: youtube.com/@CNBC_ID)
Jakarta (Utusan Rakyat) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan mengenakan pajak kepada Bursa Efek Indonesia apabila praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan tidak diberantas tuntas. Ancaman tegas ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Syarifah Rahma di program Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat, 10 Oktober 2025, sehari setelah kunjungan kerjanya ke Gedung BEI.
“Kalau enggak ada yang ditindak, ya udah enggak ada fasilitas apa-apa. Mungkin mereka saya pajakin bursanya,” ujar Purbaya seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah jajaran direksi BEI mengajukan permintaan insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan saat kunjungan Purbaya pada 9 Oktober 2025. Menkeu menegaskan bahwa ia menolak memberikan insentif sebelum kondisi pasar modal dibersihkan dari pelaku manipulasi yang merugikan investor kecil.
Purbaya mengungkapkan bahwa praktik saham gorengan telah berlangsung puluhan tahun namun minim penegakan hukum. “Kalau saya amatin selama berapa puluh tahun di pasar modal itu saham sering banyak yang digoreng, cuman kalau ada yang ketangkap pun enggak pernah dihukum,” kata Purbaya dalam wawancara tersebut. Ia menjelaskan bahwa investor kecil menjadi korban utama praktik ini, di mana harga saham dinaikkan secara artifisial kemudian dijatuhkan hingga investor ritel kehilangan uangnya.
Menurut Purbaya, praktik manipulasi ini menghalangi pertumbuhan optimal pasar modal Indonesia karena menciptakan rasa takut di kalangan calon investor. “Itu yang mencegah atau menghalangi pertumbuhan kapital mereka dengan maksimum karena orang takut. Mereka pikir yang bisa masuk ke pasar saham adalah orang yang canggih betul, yang punya teman penggoreng dan lain-lain,” ungkapnya. Menkeu berkeyakinan jika praktik ini dihilangkan, akan ada lebih banyak investor ritel yang berani masuk ke pasar saham sehingga dapat menggelembungkan pasar secara signifikan.
Purbaya menetapkan indikator konkret untuk mengukur keseriusan regulator dalam memberantas saham gorengan. “Kita lihat aja nanti berapa orang yang dihukum oleh bursa atau OJK dalam setahun dua tahun ke depan. Kalau enggak ada berarti mereka enggak ngapa-ngapain,” tegasnya. Menkeu bahkan mengklaim bahwa identitas pelaku mudah dideteksi oleh otoritas pasar modal. “Kan kelihatan sekali siapa yang goreng, siapa yang enggak. Mereka tahu kok datanya. Saya di pasar modal waktu juga tahu siapa yang main,” kata Purbaya, merujuk pada pengalamannya bekerja di Danareksa dari 2000 hingga 2015.
Menanggapi desakan Menkeu, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan dalam Capital Market Summit and Expo 2025 di BEI pada 17 Oktober 2025 bahwa perlindungan investor dan integritas pasar menjadi perhatian fundamental. “OJK akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan deteksi dini terhadap aktivitas yang tidak wajar serta potensi pelanggaran di pasar. Kami juga meningkatkan sinergi dengan SRO dan pelaku pasar serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Inarno seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam wawancara yang sama, Purbaya juga menyampaikan proyeksi optimistis bahwa Indeks Harga Saham Gabungan dapat mencapai level 36.000 pada tahun 2035 jika fundamental ekonomi diperkuat. “Kalau kita ciptakan pertumbuhan ekonomi atas 6 persen gambarannya akan beda bukan karena goreng-gorengan naiknya, tapi karena fundamental ekonominya naik sehingga perusahaannya jadi besar dibanding sebelumnya sehingga nilainya di pasar pun naik sesuai dengan perkembangan size dari perusahaan itu,” jelasnya. Proyeksi tersebut didasarkan pada analisis siklus bisnis Indonesia yang menunjukkan IHSG berpotensi naik empat hingga enam kali lipat dalam periode sepuluh tahun jika pertumbuhan ekonomi terjaga konsisten.
Data OJK menunjukkan terdapat 19 perusahaan di BEI yang terindikasi melakukan manipulasi harga dari 34 saham yang diperiksa, seperti dilansir Katadata. Sepanjang 2023, OJK menjatuhkan 31 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 48,77 miliar, dua pembekuan izin, dan delapan perintah tertulis terkait kasus perdagangan saham tidak wajar. Purbaya menilai angka penindakan ini masih jauh dari memadai mengingat luasnya praktik manipulasi di pasar modal Indonesia.
(@PT)






















































Discussion about this post