Gambar: Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor hitam “B 1366 SOH” yang diduga kendaraan dinas milik BWSS V Padang, tertangkap kamera.
Padang, SUMBAR (Utusan Rakyat) – Penggantian pelat nomor kendaraan dinas (pelat merah) menjadi pelat hitam oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA V Padang adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan perundang-undangan terkait.
Hal ini dibenarkan oleh Naryo selaku kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V, setelah dikonfirmasi oleh wartawan media ini.
Pelat merah adalah identifikasi khusus untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pengubahan warna pelat menjadi hitam tanpa izin resmi dianggap pemalsuan.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP):
Pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Undang-Undang Lalu Lintas: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang larangan modifikasi pelat nomor kendaraan, termasuk perubahan warna.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 (Perkapolri 5/2012):
Peraturan ini mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penggunaan pelat nomor merah untuk kendaraan dinas.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005:
Mengatur tentang pedoman peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, termasuk penggunaan kendaraan dinas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.
Sanksi:
Sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar.
Penilangan oleh petugas lalu lintas jika kedapatan melanggar aturan.
Larangan dan Aturan:
Dilarang mengubah warna, tulisan, atau menambahkan stiker pada pelat nomor kendaraan dinas tanpa izin resmi.
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja atau untuk kepentingan pribadi dapat dianggap penyalahgunaan wewenang.
Penting untuk diingat:
Pelat merah adalah identitas kendaraan dinas pemerintah dan harus dijaga keasliannya.
Mengganti pelat merah menjadi hitam adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
ASN harus memahami dan mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas untuk menghindari sanksi dan menjaga integritas sebagai abdi negara.
(Afrinaldo)
Discussion about this post