Gambar: Suasana rapat antara Pemerintah Kota Dumai bersama PT Pertamina Patra Niaga, Kantor Pertanahan Dumai, dan pihak terkait membahas rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Rabu (10/9/2025).
DUMAI (Utusan Rakyat) – Terkait rencana pengadaan bidang tanah untuk kepentingan umum, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai berencana membeli lahan kosong tidak produktif aset milik PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berada di antara Jl. Dock Yard (Husni Thamrin), Jl. Batu Bintang (Cut Nyak Dhien), dan Jl. Wan Amir di Kelurahan Pangkalan Sesai.
Rabu (10/9/2025), Pemko Dumai diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Gunawan duduk bersama Manager Asset Management PT Pertamina Patra Niaga (Leo Agustiawan) dan manajemen PT PPN Dumai, Kantor Pertanahan (Kantah) Dumai diwakili Bidang Penata Pertanahan Pertama Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (Gitarisea Ortawijaya, S.H.,) dan Analis Hukum Pertanahan, George Raymond Sibarani, S.E., Bidang Cipta Karya Dinas Pertanahan Tata Ruang Dumai, Lurah bersama Kepala Seksi (Kasie.) Pemerintahan Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat, Bidang Aset PPN serta Bidang Aset BPKAD guna membahas jual beli lahan tersebut.
Rapat yang berjalan terstruktur dan terarah di salah satu hotel di bilangan Jl. Sudirman tersebut dimulai dengan beberapa poin pokok pembahasan, di antaranya; latar belakang, fungsi Manajemen Aset PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Pengadaan Tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah.
Latar belakang pengadaan tanah di antaranya; Surat Walikota Dumai No.500.17.5/DISPERTARU-PN/2024 tanggal 12 Juni 2024 sesuai Pedoman UPP No. A5.3-01/PNG200000/2025-S9 perihal Penundaan Pemasangan Pagar, notulen rapat No. NR-076/PNG210000/2024-S0 tanggal 04 Juni 2024 perihal Rapat Persiapan Survei Lapangan dalam Rangka Penentuan Batas Lahan PT Pertamina Patra Niaga (“NR-076”), Surat Walikota Dumai No. 500.17.11/DISPERTARU-PN/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan Penundaan Pagar dan Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum atas Sebagian Lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT Pertamina Patra Niaga, NR-231/PNG210000/2024-S0 tanggal 30 Oktober 2024 perihal rapat koordinasi rencana pengadaan tanah sebagian lahan PBBCE Dumai untuk Kepentingan Umum, Surat Walikota Dumai No. 500.17.10/DISPERTARU-PN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Persetujuan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atas Sebagian Lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun fungsi Manajemen Aset PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di antaranya; mekanisme dan linimasa pengadaan tanah kepentingan umum sesuai ketentuan di Pemerintah Kota Dumai (Pemkot Dumai), pembahasan kesepakatan luasan tanah yang akan diproses pelepasannya, apakah anggaran dari Pemkot Dumai Tahun 2025 untuk pembelian sebagian lahan SHGB 480 PBBCE Dumai dapat ditahan atau ditampung terlebih dahulu dalam rekening bersama apabila proses pengadaan tanah ini melebihi tahun 2025. Harapannya Pemkot Dumai dapat memberikan due date atau target waktu dalam tahapan pelaksanaan sampai dengan penyelesaian proses pengadaan tanah.
Pada poin pokok bahasan ketiga, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atas sebagian lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT PPN, bahwa Pemko Dumai telah menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada PT PPN melalui Surat Walikota Dumai No. 500.17.10/DISPERTARU-PN/2025 tanggal 22 Agustus 2025, perihal Permohonan Persetujuan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atas Sebagian Lahan SHGB No. 480 PBBCE Dumai Milik PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara pokok bahasan terakhir, yaitu mekanisme pengadaan sebagian tanah SHGB 480 PBBCE Dumai yang akan dibeli oleh Pemko Dumai, Sekda Indra Gunawan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan mengacu pada Permen ATR/BPN RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, yang mengatur tahapan pengadaan tanah dari perencanaan hingga penyerahan hasil, dan PP Nomor 39 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 19 Tahun 2021, maka, pertama, pengadaan tanah akan dilakukan secara langsung. Kedua, ketentuan dalam pengadaan tanah skala kecil berlaku hanya untuk tanah maksimal 5 hektare dalam satu kegiatan yang salah satunya dapat dilakukan dengan cara jual beli. Mekanisme ini tidak memerlukan tahapan formal seperti penetapan lokasi, konsultasi publik, atau musyawarah formal. Ketiga, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sedang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai yang nantinya akan disampaikan kepada PT PPN guna menentukan luasan tanah yang dibutuhkan.
Disampaikan Sekda Indra Gunawan, bahwa anggaran pengadaan tanah tersebut telah tersedia di APBD Kota Dumai TA 2025, jadi pembayaran pasti akan dilakukan sebelum tahun 2025 berakhir.
Adapun luasan lahan yang dibutuhkan oleh Pemko Dumai adalah 970 m x 5 m = 4.850 m² yang berada di sisi Jl. Dock Yard (Husni Thamrin), Jl. Batu Bintang (Cut Nyak Dhien), dan Jl. Wan Amir di Kelurahan Pangkalan Sesai, sebagaimana mengacu pada pengukuran yang dilakukan bersama oleh Pemko Dumai, PT PPN, dan BPN sesuai NR-076 pada tanggal 04 Juni 2024.
Guna menentukan nilai wajar sebagian lahan yang akan dibeli oleh Pemko Dumai, maka akan dilakukan penilaian (appraisal) oleh lembaga independen setelah mendapat tanggapan dari PT PPN. Anggaran yang sedang dipersiapkan sementara oleh Pemko Dumai merupakan nilai taksiran sementara, yang mana akan difinalisasi sesuai dengan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Anggaran tahun 2025 tentang pembelian lahan yang telah disiapkan oleh Pemko Dumai tidak dapat dilakukan penitipan ke rekening bersama mengingat penganggaran akan dihitung masuk dalam neraca pemerintah.
Sementara itu, terkait mekanisme pembelian lahan tersebut, pihak PT Patra Niaga menyampaikan bahwa PT PPN memiliki aturan atau pedoman dalam melakukan pelepasan sebagian lahan SHGB 480 PBBCE Dumai dan diajukan persetujuan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu, PT PPN akan membalas Surat Pemko Dumai terkait permohonan pengadaan tanah sebagian lahan PBBCE Dumai.
Adapun masukan dari pihak Kantah Dumai yang telah disepakati, di antaranya; Bidang Seksi I BPN Kota Dumai akan melakukan pengecekan data terkait batas-batas tanah yang dijadikan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk sisa tanah SHGB 480 PBBCE Dumai untuk menyesuaikan dengan luasan induk. Pemilik lahan (PT PPN) dapat menyampaikan permohonan kepada BPN Kota Dumai terkait informasi ukuran sertifikat SHGB 480 PBBCE Dumai dan pengajuan untuk mengetahui batas tanah.
(ES)





















































Discussion about this post