Gambar: Kuasa hukum tersangka Ferdinand, Amril, S.T., S.H., M.H., didampingi kerabat tersangka saat memberikan keterangan pers terkait proses hukum dan penangguhan penahanan kliennya di Palembang, Sabtu (27/12/2025).
Palembang (Utusan Rakyat) – Penangguhan penahanan terhadap Ferdinand, tersangka kasus penusukan di Palembang, dinilai sebagai cerminan penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Langkah penyidik Polsek Ilir Barat I tersebut disebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan opini publik.
Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 31 KUHAP dan diberikan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif. Status hukum tersangka pun tidak berubah dan proses penyidikan tetap berlanjut.
Kuasa hukum Ferdinand, Amril,ST, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya kooperatif sejak awal proses hukum dan tidak pernah menghindar dari tanggung jawab.
“Sejak peristiwa itu terjadi, klien kami langsung berhadapan dengan proses hukum. Tidak ada upaya melarikan diri, tidak ada penghilangan barang bukti. Semua dijalani sesuai prosedur,” ujar Amril dalam keterangannya di Palembang, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, Ferdinand telah menjalani masa penahanan sekitar 20 hari sebelum penangguhan dikabulkan. Selama periode tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif serta mengantongi alat bukti yang diperlukan.
“Penangguhan diberikan bukan karena perkara lemah, tetapi karena hukum memang memberikan ruang itu. Ini bagian dari mekanisme hukum yang sah,” katanya.
Dari sisi kronologi, insiden penusukan disebut terjadi akibat pertikaian spontan antara Ferdinand dan korban, Deri Iriansyah, di rumah tersangka. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama, yang dinilai menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif tersangka.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat ditempuh Ferdinand juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.
“Pendekatan restoratif adalah upaya kemanusiaan untuk pemulihan. Ketika tidak tercapai, proses pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Amril.
Terkait munculnya laporan tambahan mengenai dugaan penggelapan emas, pihak kuasa hukum menilai hal tersebut justru membuktikan bahwa sistem hukum bekerja secara terbuka. Setiap laporan, menurutnya, akan diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui asumsi atau tekanan publik.
Amril juga membantah isu adanya campur tangan pihak eksternal dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada intervensi. Semua tudingan itu tidak memiliki dasar hukum. Aparat bekerja profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pengamat hukum menilai polemik yang berkembang menunjukkan masih rendahnya pemahaman publik mengenai perbedaan antara penangguhan penahanan dan pembebasan murni. Penangguhan dinilai sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam negara hukum, penegakan keadilan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan setiap warga negara diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Kasus Ferdinand kini terus berjalan dalam koridor hukum, dan publik diimbau memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Hotman Ferizal Saragi/amir





















































Discussion about this post