Gambar: Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jakarta (Utusan Rakyat) – Proses mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah penggugat Subhan Palal menyerahkan proposal perdamaian dengan dua syarat utama pada Senin, 6 Oktober 2025. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berlangsung tertutup dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat dijadwalkan pada 13 Oktober mendatang.
Dalam mediasi kedua yang dipimpin hakim mediator Sunoto, Subhan menegaskan kesediaannya untuk mencabut gugatan perdata senilai Rp 125 triliun dengan syarat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia serta mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. “Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 maupun tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan, seperti dikutip dari Kompas.
Subhan juga menyatakan tidak lagi menuntut ganti rugi Rp 125 triliun yang semula diminta dalam petitum. “Saya tidak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tegas pria yang mempersoalkan latar belakang pendidikan SMA Gibran tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengonfirmasi kliennya kembali tidak hadir dalam mediasi dan telah memberikan kuasa istimewa kepada tim pengacara. “Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang usai mediasi, seperti dilaporkan Bisnis.
Gugatan ini berawal dari permasalahan riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura dari 2002 hingga 2004, kemudian melanjutkan di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007. Subhan menilai hal tersebut melanggar ketentuan karena Gibran tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Proses mediasi akan berlanjut pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda tanggapan dari para tergugat terhadap proposal perdamaian yang diajukan penggugat. Keputusan mengenai perubahan petitum dan kemungkinan kesepakatan damai akan ditentukan dalam mediasi tersebut.
(@PT)





















































Discussion about this post