Gambar: Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH, MH, beserta salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Nomor: 001/III/KI-PB/PS-M/2025.
Bekasi (Utusan Rakyat) – Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengirim surat kepada Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD Papua Barat, meminta agar mereka menghormati dan memberikan dokumen informasi yang diperintahkan oleh amar putusan Komisi Informasi Papua Barat (KIP Papua Barat) Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tanggal 24 Maret 2025. Putusan tersebut sudah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).
Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, menyampaikan hal ini pada konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, dini hari tanggal 21 Juli 2025. “Patar” Sihotang menyebutkan bahwa seharusnya Gubernur sebagai penanggung jawab Pemda Provinsi Papua Barat dan Ketua DPRD sebagai penanggung jawab Badan Publik DPRD sudah mengirim surat kepada PKN tentang jadwal pengambilan dokumen informasi sesuai putusan KIP Papua Barat. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada tanda-tanda pemberian dokumen hasil sidang KIP Papua Barat.
KIP Papua Barat telah menyidangkan sengketa informasi publik antara PKN sebagai pemohon informasi dan Pemda Provinsi Papua Barat serta DPRD Papua Barat sebagai termohon informasi. Setelah melalui 4 kali persidangan, pada tanggal 24 Maret 2025 dikeluarkan putusan dengan amar putusan:
[5.1] Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
[5.2] Menyatakan informasi dalam sengketa sebagai informasi terbuka.
[5.3] Memerintahkan Termohon memberikan informasi dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
[5.4] Memerintahkan Termohon memberikan informasi kepada Pemohon dalam bentuk penyalinan atau foto copy setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan biaya dibebankan kepada Pemohon.
Dokumen informasi yang diminta PKN melalui surat Nomor: 01/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, 02/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, dan 01/PI/DPRD/Papua Barat/PKN/II/2024 tanggal 4 Februari 2024 adalah:
- Hard copy dokumen kontrak dan lampirannya pada pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.
- Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana COVID-19 tahun 2019, 2020, 2021.
Tujuan PKN meminta dokumen tersebut adalah untuk informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Patar Sihotang menghimbau Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat untuk secara sukarela memberikan dokumen sesuai putusan KIP Papua Barat. Jika tidak diberikan, PKN akan melakukan upaya hukum lainnya, yaitu permohonan penetapan eksekusi paksa melalui Pengadilan dan melaporkan tindak pidana keterbukaan informasi ke Dirkrimsus Polda Papua Barat. (HMTS)
Discussion about this post