• Tentang Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
Utusan Rakyat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Politik-Hukum
    • Sosial Budaya

    Manajemen SPBU Kampar Bantah Tudingan Prioritaskan Pelangsir BBM Subsidi

    Ribuan Pelayat Ucapkan Selamat Jalan Pemuda Teladan Almarhum Al Ridwan di Ujung Berung Bogor

    Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

    Prioritas Pelayanan Publik: Bupati Bogor Tetap Bertugas Meski Wakilnya Berduka

    Polres Dumai Resmi Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

    Musda Golkar Sumut Tegang: Bentrokan Massa di Luar Hotel JW Marriott

  • Berita Foto
    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

  • Tekno
    • All
    • App
    • Mobile
    Unit Samsung Galaxy S25 FE berwarna Navy dalam sudut tampak depan dan belakang Pada tampak depan terlihat layar Dynamic AMOLED 2X dengan bezel tipis sementara tampak belakang menonjolkan tiga kamera 50 MP utama 12 MP ultrawide 8 MP telefoto yang disusun vertikal dengan modul cincin logam dilengkapi rangka aluminum yang kokoh serta lapisan Gorilla Glass Victus+ untuk ketahanan optimal

    Samsung Galaxy S25 FE Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp9,9 Jutaan dan Dukungan AI Mumpuni

    Ilustrasi menampilkan layar monitor dengan tampilan antarmuka baru Windows 11

    Windows 11 Hadirkan 6 Fitur Baru Revolusioner dari Build Insider Juli 2025

    Apple

    Peluncuran Smartphone Baru Meningkatkan Suhu Persaingan AS dan China

    tap

    Kartu Nama Digital TapTap akan Hadir di Kuartal Keempat 2023

    Ilustrasi penumpang berjalan menuju ke sebuah pesawat foto by net

    Google Flights kini bisa bantu traveler dapat tiket pesawat termurah

    Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Forum China Mobile SEA Cooperation Conference

    Kembangkan 5G, Menkominfo Buka Peluang Kerja Sama Investasi 

    Trending Tags

    • Playstation 4 Pro
  • Hiburan
    • All
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Sport

    Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI

    Muscab Wushu Indonesia Pekanbaru: Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Baru!

    Di Balik Musorkab II NPCI Muara Enim: Mencari Jalan Serius bagi Atlet Disabilitas

    Suporter Sumsel United Satukan Barisan, Srigala Sumsel dan Sahabat Sumsel Mania Perkuat Solidaritas

    Ketua Baru KSMI Palembang Asi Karlina Intan Sari Usung Sepak Bola Mini Berprestasi

    Tekanan Profesi Tinggi, Advokat di Palembang Pilih Fun Minisoccer sebagai Terapi Mental

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Travel

    Haul dan Ziarah Kubra 2026 Resmi Digelar, Pemkot Palembang Turut Dukung

    Rumah Makan Seafood Super Semar Milik Edi Medan Jadi Favorit Pecinta Kuliner Laut di Palembang

    Pekan Bazar Kin Men Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenang Lomba

    Alat Tindik Telinga Anak di RS Zainab Ronggowarsito Tak Lepas, Dokter Anjurkan Operasi

    Sifat atau Gangguan? Membedah Perbedaan Narsis dan NPD

    Gen-Z Party Area Resto & Lounge, Tempat Nongkrong Urban Anak Muda Siap Hadir di Rajawali Village

    Trending Tags

    • eSports
    • Fashion Week
  • INFOGRAFIK
  • ANALISIS
  • OPINI
  • Galeri
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Politik-Hukum
    • Sosial Budaya

    Manajemen SPBU Kampar Bantah Tudingan Prioritaskan Pelangsir BBM Subsidi

    Ribuan Pelayat Ucapkan Selamat Jalan Pemuda Teladan Almarhum Al Ridwan di Ujung Berung Bogor

    Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

    Prioritas Pelayanan Publik: Bupati Bogor Tetap Bertugas Meski Wakilnya Berduka

    Polres Dumai Resmi Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

    Musda Golkar Sumut Tegang: Bentrokan Massa di Luar Hotel JW Marriott

  • Berita Foto
    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

  • Tekno
    • All
    • App
    • Mobile
    Unit Samsung Galaxy S25 FE berwarna Navy dalam sudut tampak depan dan belakang Pada tampak depan terlihat layar Dynamic AMOLED 2X dengan bezel tipis sementara tampak belakang menonjolkan tiga kamera 50 MP utama 12 MP ultrawide 8 MP telefoto yang disusun vertikal dengan modul cincin logam dilengkapi rangka aluminum yang kokoh serta lapisan Gorilla Glass Victus+ untuk ketahanan optimal

    Samsung Galaxy S25 FE Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp9,9 Jutaan dan Dukungan AI Mumpuni

    Ilustrasi menampilkan layar monitor dengan tampilan antarmuka baru Windows 11

    Windows 11 Hadirkan 6 Fitur Baru Revolusioner dari Build Insider Juli 2025

    Apple

    Peluncuran Smartphone Baru Meningkatkan Suhu Persaingan AS dan China

    tap

    Kartu Nama Digital TapTap akan Hadir di Kuartal Keempat 2023

    Ilustrasi penumpang berjalan menuju ke sebuah pesawat foto by net

    Google Flights kini bisa bantu traveler dapat tiket pesawat termurah

    Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Forum China Mobile SEA Cooperation Conference

    Kembangkan 5G, Menkominfo Buka Peluang Kerja Sama Investasi 

    Trending Tags

    • Playstation 4 Pro
  • Hiburan
    • All
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Sport

    Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI

    Muscab Wushu Indonesia Pekanbaru: Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Baru!

    Di Balik Musorkab II NPCI Muara Enim: Mencari Jalan Serius bagi Atlet Disabilitas

    Suporter Sumsel United Satukan Barisan, Srigala Sumsel dan Sahabat Sumsel Mania Perkuat Solidaritas

    Ketua Baru KSMI Palembang Asi Karlina Intan Sari Usung Sepak Bola Mini Berprestasi

    Tekanan Profesi Tinggi, Advokat di Palembang Pilih Fun Minisoccer sebagai Terapi Mental

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Travel

    Haul dan Ziarah Kubra 2026 Resmi Digelar, Pemkot Palembang Turut Dukung

    Rumah Makan Seafood Super Semar Milik Edi Medan Jadi Favorit Pecinta Kuliner Laut di Palembang

    Pekan Bazar Kin Men Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenang Lomba

    Alat Tindik Telinga Anak di RS Zainab Ronggowarsito Tak Lepas, Dokter Anjurkan Operasi

    Sifat atau Gangguan? Membedah Perbedaan Narsis dan NPD

    Gen-Z Party Area Resto & Lounge, Tempat Nongkrong Urban Anak Muda Siap Hadir di Rajawali Village

    Trending Tags

    • eSports
    • Fashion Week
  • INFOGRAFIK
  • ANALISIS
  • OPINI
  • Galeri
No Result
View All Result
Utusan Rakyat
No Result
View All Result
Home News

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

utusanrakyat.id by utusanrakyat.id
25 November 2025
in News, Politik-Hukum
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke Whatsapp

Gambar: Suasana persidangan atau aktivitas di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai yang memperlihatkan tim penasihat hukum dan warga yang hadir dalam sidang eksepsi perkara pidana Nomor 372/Pid.B/2025/PN DUM. Foto menunjukkan interaksi antara advokat dan masyarakat di depan pintu masuk ruang sidang “Sri Bunga Tanjung”.

DUMAI (Utusan Rakyat) – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025 dalam Perkara Pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama terdakwa 1 Kamaruddin dan Terdakwa II Agus Salim, Selasa (25/11/2025).

Hotland Thomas, S.H., M.H, Yonfen Hendri, S.H., M.H, Noor Aufa, S.H, Mastiwa, S.H, Yasman, S.H, Buyung, S.H Advokat pada Kantor Hukum HS & Partners Law Firm yang berkedudukan di Jl. Natuna No. 12, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.035/HSP/SKK-PID/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 bertindak untuk dan atas nama Kamaruddin dan Agus Salim mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara PDM-202/DMI/10/2025, tertanggal 05 November 2025 yang telah dibacakan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa (18/11/2025).

Adapun eksepsi yang diajukan HS & Partners Law Firm itu berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Pengajuan Eksepsi

1. Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.”

2. Pasal 134 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili apabila perkara yang diajukan bukan wewenangnya (kompetensi absolut).

II. Eksepsi Mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan (Kompetensi Absolut)

Bahwa substansi dari keberatan utama kami yang pertama adalah mengenai ketidakwenangan absolut Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa perkara pidana ini untuk mengadili materi sengketa yang murni bersifat keperdataan.

1. Pemisahan Ranah Hukum Perdata dan Pidana:

Sistem hukum Indonesia memisahkan secara tegas kewenangan antara peradilan pidana (mengadili tindak kejahatan/pelanggaran) dan peradilan perdata (mengadili sengketa hak milik, perjanjian, dan perbuatan melawan hukum perdata).

2. Fakta Hukum Adanya Sengketa Hak Atas Tanah:

1. Bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai “membuat surat palsu atau memalsukan surat” (Pasal 263 KUHP) atau “sebagai orang yang memalsukan, yang turut serta melakukan” (Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dalam Surat Dakwaan, sesungguhnya bermula dari adanya perselisihan kepemilikan hak atas objek tanah seluas 1250 M² yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT.01, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

2. Bahwa Pemilik menguasai dan mengelola objek tanah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian dari Kelurahan Bukit Timah terdaftar dengan Register No: 105/BTDE/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, dan terdaftar dikantor Camat Dumai Barat dengan Register Nomor: 964/08/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 atas nama Antonius Sihole.

3. Di sisi lain, Saksi Korban juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yang menunjukkan adanya sengketa kepemilikan hak yang nyata antara Para Terdakwa dan Saksi Korban.

3. Adanya Prejudicieel Geschil (Sengketa Perdata yang Menentukan):

1. Bahwa keabsahan kepemilikan atas objek tanah tersebut sedang diuji di lembaga peradilan perdata Pengadilan Negeri Dumai Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN Dum yang juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pidana ini antara Penggugat Lediana Hutabalian dan Antonius Sihole dengan Tergugat Yonsen dan Nila Kesuma.

2. Bahwa untuk menentukan apakah Para Terdakwa melakukan perbuatan “membuat surat palsu atau memalsukan surat” (unsur penting dalam Pasal 263 KUHP), Majelis Hakim pidana harus terlebih dahulu menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penentuan status kepemilikan adalah ranah mutlak peradilan perdata.

3. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila terdapat sengketa perdata yang menjadi prasyarat untuk menentukan adanya tindak pidana (prejudicieel geschil), maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan untuk menunggu putusan perdata yang inkrah.

4. Tidak Terpenuhinya Unsur Melawan Hukum Pidana:
4.1. Para Terdakwa meyakini bahwa mereka bertindak berdasarkan surat tanah sah dan dengan iktikad baik, sehingga unsur “membuat surat palsu atau memalsukan surat” atau “sebagai orang yang memalsukan, yang turut serta melakukan dalam hukum pidana tidak terpenuhi secara meyakinkan.
4.2. Perselisihan ini lebih tepat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), yang penyelesaiannya melalui gugatan hak kepemilikan di Pengadilan Perdata, bukan melalui penahanan dan penuntutan pidana.

III. Eksepsi Mengenai Gugurnya Kewenangan Menuntut Karena Kedaluwarsa (Verjaring)

Bahwa keberatan mendasar HS & Partners Law Firm berikutnya adalah bahwa hak atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini telah gugur atau hapus demi hukum karena telah lewat waktu (kedaluwarsa).

1. Ketentuan Masa Kedaluwarsa Penuntutan Pidana:

1. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama/yang berlaku saat ini), kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa, dengan tenggang waktu sebagai berikut: Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP: “mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih lama dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 (dua belas) tahun.”

2. Tindak pidana Pemalsuan Surat yang didakwakan kepada Para Terdakwa diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun.

3. Oleh karena ancaman pidananya lebih dari 3 tahun, maka masa kedaluwarsa penuntutan untuk tindak pidana ini adalah 12 (dua belas) tahun.

2. Perhitungan Waktu Kejadian dan Batas Akhir Penuntutan:

1. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan dan uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Poin dakwan pertama halaman 1), tindak pidana pemalsuan surat tersebut diduga terjadi pada atau sekitar tanggal 17 Februari 2011.

2. Menurut Pasal 79 KUHP, tenggang kedaluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

3. Dengan demikian, batas akhir kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut pidana terhadap Terdakwa adalah pada tanggal 17 Februari 2023.

3. Fakta Persidangan Mengenai Waktu Penuntutan:

1. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan di persidangan ini dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 05 November 2025.

2. Jelas terlihat bahwa tanggal pengajuan penuntutan (05 November 2025) telah melewati batas waktu kedaluwarsa 12 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2023.

4. Konsekuensi Hukum Kedaluwarsa:

1. Kedaluwarsa penuntutan pidana adalah alasan hapusnya hak negara untuk menuntut Kamaruddin dan Agus Salim di muka pengadilan. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

2. Apabila kewenangan menuntut pidana telah hapus, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan proses peradilan tidak dapat dilanjutkan.

IV. Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan uraian eksepsi di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pidana ini tidak berwenang secara absolut untuk mengadili materi sengketa kepemilikan tanah dan penuntutan telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, HS & Partners Law Firm memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menerima Eksepsi/Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama Terdakwa Kamaruddin dan Agus Salim.

3. Menyatakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut perkara pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama Terdakwa Terdakwa

Kamaruddin dan Agus Salim telah gugur karena kedaluwarsa.

4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard – NO).

5. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana ini dihentikan atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan objek tanah sengketa.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebelum sidang eksepi ditutup, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., didampingi orang hakim anggota Rina Yose, S.H. dan Dicki Irvandi, S.H., М.Н.,  menjadwalkan sidang selanjutnya yaitu sidang tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Selasa (2/12/2025).


(ES)

BeritaLain

FPTS Terbentuk, PT. PHR dan Kantah ATR/BPN Dumai Gerak Cepat Perbarui Peta

3 Februari 2026
20
Suasana Rapat Dengar Pendapat RDP lintas komisi di DPRD Dumai yang membahas sengketa lahan Jalan Sudirman Bawah Warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman berfoto bersama di luar gedung DPRD

Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

19 Agustus 2025
30
Tags: Hukum Acara PidanaKedaluwarsa PidanaPemalsuan SuratPN DumaiPrejudicieel GeschilSengketa Lahan DumaiSengketa TanahSidang Eksepsi
Previous Post

DOT Kickboxing 2025, KBI Pengcab Dumai Pelatihan Wasit dan Juri

Next Post

Polres Kotamobagu Resmi Tetapkan Andi Dako Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Bolmong

utusanrakyat.id

utusanrakyat.id

Related Posts

Bisnis

Manajemen SPBU Kampar Bantah Tudingan Prioritaskan Pelangsir BBM Subsidi

4 Februari 2026
46
News

Ribuan Pelayat Ucapkan Selamat Jalan Pemuda Teladan Almarhum Al Ridwan di Ujung Berung Bogor

3 Februari 2026
0
News

Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

3 Februari 2026
53
News

Prioritas Pelayanan Publik: Bupati Bogor Tetap Bertugas Meski Wakilnya Berduka

3 Februari 2026
9
News

Polres Dumai Resmi Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

3 Februari 2026
16
News

Musda Golkar Sumut Tegang: Bentrokan Massa di Luar Hotel JW Marriott

3 Februari 2026
7
Next Post

Polres Kotamobagu Resmi Tetapkan Andi Dako Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Bolmong

Discussion about this post

Verified Site

Trusted by

See Report

ADVERTISEMENT

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kolase foto dari acara peresmian Vihara Baruna Maitreya di Desa Titi Akar Pulau Rupat pada 13 Juli 2025

Peresmian Vihara Maitreya Terbesar di Pulau Rupat

16 Juli 2025
Tampak depan kantor Kwartir Cabang Kwarcab Gerakan Pramuka Bolaang Mongondow Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah di lembaga ini menuai sorotan dari publik dan pegiat sosial karena dinilai berjalan lambat

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pramuka Bolmong Rp300 Juta, Inspektorat Didesak Serius

21 September 2025

SPBU Milik Anggota DPRD Bolsel Diduga Jual Solar Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan

26 September 2025
Profil Resmi Menenda Putra Duta peraih penghargaan tertinggi Bintang Adhi Makayasa Tingkat IV sebagai lulusan terbaik dari Akademi Angkatan Laut

Lulusan Asal Riau Raih Bintang Adhi Makayasa dari Presiden Prabowo

16 Juli 2025
Optimis Dalam Membaca Berita Utusan Rakyat

Optimis Dalam Membaca Berita Utusan Rakyat

0
Menggali Fakta: Memahami Pentingnya Jurnalisme Tidak Bias

Menggali Fakta: Memahami Pentingnya Jurnalisme Tidak Bias

0
Membangun Masa Depan yang Lebih Terang Bersama Utusan Rakyat

Membangun Masa Depan yang Lebih Terang Bersama Utusan Rakyat

0
Menjaga Profesionalisme dalam Jurnalisme: Etika dan Keberanian

Menjaga Profesionalisme dalam Jurnalisme: Etika dan Keberanian

0

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI

4 Februari 2026

Manajemen SPBU Kampar Bantah Tudingan Prioritaskan Pelangsir BBM Subsidi

4 Februari 2026

Ribuan Pelayat Ucapkan Selamat Jalan Pemuda Teladan Almarhum Al Ridwan di Ujung Berung Bogor

3 Februari 2026

Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

3 Februari 2026

Recent News

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI

4 Februari 2026
5

Manajemen SPBU Kampar Bantah Tudingan Prioritaskan Pelangsir BBM Subsidi

4 Februari 2026
46

Ribuan Pelayat Ucapkan Selamat Jalan Pemuda Teladan Almarhum Al Ridwan di Ujung Berung Bogor

3 Februari 2026
0

Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

3 Februari 2026
53
Utusan Rakyat

Situs web berita Utusan Rakyat bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau organisasi tertentu. Situs web ini berkomitmen untuk memberikan berita yang objektif dan seimbang.

Utusan Rakyat qr-code

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • ANALISIS
  • Berita Foto
  • Galeri
  • Hiburan
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Sport
  • INFOGRAFIK
  • Lifestyle
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Travel
  • News
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Politik-Hukum
    • Sosial Budaya
  • OPINI
  • Tekno
    • App
    • Mobile

Berita Terkini

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI

4 Februari 2026
5

Manajemen SPBU Kampar Bantah Tudingan Prioritaskan Pelangsir BBM Subsidi

4 Februari 2026
46

Ribuan Pelayat Ucapkan Selamat Jalan Pemuda Teladan Almarhum Al Ridwan di Ujung Berung Bogor

3 Februari 2026
0

Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

3 Februari 2026
53

Prioritas Pelayanan Publik: Bupati Bogor Tetap Bertugas Meski Wakilnya Berduka

3 Februari 2026
9

Copyright © 2023-2025 PT. Mahesa Cakra Persada
(Utusan Rakyat News Network).
All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Galeri
  • Privasi

Verified Website

See Report

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Otomotif
  • News
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Politik-Hukum
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
  • Berita Foto
  • ADVERTORIAL
  • Galeri
  • Hiburan
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Review
    • Sport
  • Lifestyle
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
  • Tekno
    • App
    • Gadget
    • Mobile
    • StartUp
  • INFOGRAFIK
  • ANALISIS & OPINI
    • ANALISIS
    • OPINI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright © 2023-2025 PT. Mahesa Cakra Persada
Utusan Rakyat News Network
.
All rights reserved.