Gambar: Sejumlah petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar saat melakukan pengecekan di lokasi sawmill yang diduga ilegal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025). Petugas menemukan tumpukan kayu dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
KAMPAR (Utusan Rakyat) – Polres Kampar merespons cepat berita viral di media sosial terkait dugaan adanya sawmill ilegal di Jalan Koto Tinggi, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pada hari Senin (22/9/2025) pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, S.H., M.H., serta anggota Tipidter Polres Kampar melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Pengecekan ini dilakukan setelah viral sebuah video di TikTok dengan judul “Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek Illegal Logging di Wilayah Polres Kampar”.
Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sebuah tempat pengolahan kayu (sawmill).
“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan hasil gergaji. Kami menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian,” ujar Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, S.H., M.H.
Pada saat petugas datang, tidak ada aktivitas penggilingan kayu dan tempat tersebut dalam keadaan terkunci gembok. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, penjaga sawmill adalah Hukumi alias Kumis.
Tumpukan kayu yang belum diolah diduga jenis Mahang Merah, Mahang Putih, Akasia, dan Karet dengan panjang 2 meter, diameter berkisar dari 20 cm hingga 50 cm. Hasil kayu gergajian berbentuk kayu broti sebanyak 3 jenis ukuran yang digunakan untuk bahan pembuat kursi dan palet. Pemilik lokasi usaha gergajian adalah Edi. Alat gergaji yang ada di lokasi berupa 1 unit mesin gergaji yang menggunakan mesin diesel/dompeng.
“Kami telah melakukan pemasangan Garis Polisi di TKP, dokumentasi, dan pengambilan sampel bahan baku kayu serta kayu hasil olahan,” lanjut Iptu Hermoliza.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 16.00 WIB. Situasi terpantau aman dan terkendali.
“Kami akan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik usaha a.n. Edi. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli sehubungan dengan hasil temuan kayu di lokasi sawmill,” pungkas Iptu Hermoliza.
Polres Kampar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill tersebut.
(Anggiat)






















































Discussion about this post