Gambar: Seorang pria berseragam cokelat (diduga oknum Sekretaris Desa) terlihat menunjuk dengan sikap intimidatif saat berhadapan dengan beberapa orang di dalam kantor desa. Suasana tegang tergambar dalam pertemuan di meja dengan taplak bermotif, menunjukkan momen konfrontasi antara oknum pejabat desa dengan wartawan dan aktivis LSM yang datang mengonfirmasi dugaan penyelewengan Dana Desa di Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
SERANG, BANTEN (Utusan Rakyat) – Aksi arogan yang dilakukan oleh seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi serta pengusiran terhadap Toni Firdaus, wartawan dari compaskotanews.com, dan seorang Ketua LSM saat hendak mengkonfirmasi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Toni Firdaus mengungkapkan kejadian tersebut dengan nada geram pada Selasa (4/11). “Saya diusir paksa oleh Sekdes Ragas Masigit. Kami datang untuk mengkonfirmasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa, tapi malah mendapat intimidasi. Meja digebrak, kopi tumpah mengenai baju saya, dibentak-bentak, ditunjuk-tunjuk, dan akhirnya diusir keluar kantor desa secara paksa,” ujarnya.
Pelanggaran Kebebasan Pers dan Potensi Sanksi Hukum
Tindakan represif oknum Sekdes ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Penghalangan terhadap tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Selain itu, tindakan intimidasi dan pengusiran paksa ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan dan atau ancaman. Perilaku arogan dan sewenang-wenang tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ancaman Hukuman Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Jika dugaan penyelewengan Dana Desa terbukti, Sekdes Ragas Masigit juga bisa dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
Tindakan dan Dukungan Jurnalis
Menanggapi kejadian tersebut, Toni Firdaus telah melaporkan peristiwa ini ke Tim Siber Polda Banten serta menyampaikan informasi tersebut kepada Menteri Desa. “Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Tim Siber Polda Banten dan membagikan informasi ini ke Menteri Desa. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman jurnalis,” katanya.
Josh Munthe, jurnalis senior di Serang Timur, mengecam keras tindakan oknum Sekdes tersebut. “Sikap barbar dan perilaku Sekdes itu tak ubahnya preman jalanan. Kasar dan tidak mencerminkan wibawa seorang pejabat di tingkat desa,” tegasnya. Josh juga mendesak Kepala Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal.
Harapan dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menjamin kebebasan pers. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan efek jera bagi pelaku. Keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers adalah pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Team UtusanRakyat)





















































Discussion about this post