Gambar: Koalisi LSM Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan CACA Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, melaporkan dugaan korupsi dana hibah APBN 2024 di KPU Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/10/2025).
Palembang (Utusan Rakyat) – Sriwijaya Corupption Watch (SCW) dan CACA Sumatera Selatan melakukan aksi damai di Kejati Sumsel melaporkan dugaan korupsi yang terjadi KPU Muara Enim, Selasa 14/10/2025.
Reza Fahlepie Koordinator Lapangan disaat membacakan pernyataan sikap, “dalam Upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indlonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil, dan Akuntabel. Sesuai dengan Maksud Surat dimuka Kami SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH dan CACA SUMSEL menyampaikan Lapaoran Terkait Pengunaan Dana Hibah yang di terima KPU Kabupaten Muara Enim Sumber Dana APBN TA.20241. Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar : Rp.8.288.880.0002. Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar : Rp.5.500.860.0003. Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar : Rp.1.124.950.0004. Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar : Rp.3.797.308.1005. Belanja Jasa Lainnya sebesar : Rp.15.000.000.0006. Belanja Jasa Lainnya sebesar : Rp.1.537.512.0007. Belanja Bahan sebesar : Rp.5.195.774.0008. Belanja Bahan sebesar:Rp.4.465.000.0009. Belanja Bahan sebesar : Rp.1.863.882.200010. Belanja Bahan sebesar : Rp.3.011.006.00011.Belanja Barang persediaan Konsumsi sebesar : Rp.4.650.000.000 Diduga Kegiatan Tersebut Diatas Memiliki Unsur KKN, Serta Diduga Memperkaya diri Sendiri Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang Lain atau Suatu Korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana dengan pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun dan denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1 Milyar Rupiah. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001;
4. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Korupsi;
5. TAP MPR NO XI/6/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan BebasKorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
6. Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Peraturan KPK No 2 Tahun 2019 Tentang Gratifikasi.
Dengan ini kami menuntut :
1. Meminta KEJATI SUMSEL, untuk memanggil dan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Muara Enim berserta Anggota, Sekretaris KPU untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi.
2. Melakukan Audit Investigatif Terhadap Penggunaan Seluruh Dana Hibah TA Anggaran 2024 yang di Terima Oleh KPU Kabupaten Muara Enim Untuk Membuktikan DugaanPenyelewenagan dan Kerugian Negara
3. Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di KPU Kabupaten Muara Enim
4. Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum! , ungkapnya.
Aksi tersebut di terima oleh kasi Intel Kejati Sumsel dia mengatakan semua tuntutan diterima dan akan kami laporkan kepada atasan, tutupnya.
(amir)





















































Discussion about this post