Gambar: Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke dalam jeriken terlihat di SPBU Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sejumlah kendaraan seperti truk dan mobil pikap tampak mengantre di lokasi untuk mendapatkan pasokan solar yang diduga dijual secara ilegal.
MOLIBAGU (Utusan Rakyat) – Aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, menjadi sorotan publik. SPBU yang diduga milik seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan, berinisial ZM alias Zul, tersebut seakan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, terpantau di lokasi SPBU, aktivitas pengisian solar bersubsidi dilakukan setiap hari mulai pukul 10.00 WITA sampai tangki SPBU berukuran 16.000 liter kosong atau menjelang sore hari. Antrean panjang berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil pikap yang berisikan jeriken berukuran 35 liter, mobil modifikasi, hingga kendaraan jenis truk terlihat secara bergantian, menunggu giliran pasokan solar bersubsidi dari petugas/karyawan SPBU berinisial Wan.
Melalui Plt. Sekretaris PROJAMIN BMR, Refky Prong, menjelaskan, “Penyaluran BBM solar bersubsidi tidak dapat dibenarkan jika dijual tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kepada para penimbun BBM. Sebab, hal ini bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, khususnya Pasal 55 UU Migas mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Refky.
“Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak,” tambah Refky.
Ia pun menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Bolsel dan Polda Sulut agar dapat menindak tegas pemilik SPBU yang notabene adalah anggota DPRD Bolsel dan para oknum penimbun solar bersubsidi.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Suprin Mohulangio, menyampaikan, “Rekomendasi penjualan BBM solar bersubsidi di wilayahnya diberikan kepada 12 perusahaan terdaftar tiga hari sekali sesuai kebutuhannya.”
Sementara itu, pemilik SPBU, ZM alias Zul, saat dihubungi awak media melalui nomor ponselnya, 0821 9523 45xx, menyampaikan, “Saya masih kunjungan kerja di luar daerah hingga 30 Oktober 2025,” katanya.
(Dolly)





















































Discussion about this post