Gambar: Jajaran Satreskrim Polres Kampar saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang diduga ilegal di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rabu (1/10/2025). Pengecekan tersebut memastikan bahwa usaha pengolahan kayu bernama Gudang Kayu Hidayah itu memiliki izin yang sah.
SIAK HULU (Utusan Rakyat) – Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya tindak pidana illegal logging berupa kepemilikan sawmill yang diduga milik oknum anggota Polres Kampar di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan pengecekan ke lokasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Tipidter IPTU Hermoliza beserta anggota. Pengecekan ini dilakukan menyusul adanya berita viral di media sosial TikTok yang berbunyi: “Terbongkar! Gudang kayu illegal raksasa di Kubang Jaya, Kampar diduga milik oknum polisi Ipul. Ratusan kubik kayu olahan tersimpan di balik pagar seng tinggi, melanggar UU P3H & PP Disiplin Polri. Publik menanti, beranikah Polres Kampar & Polda Riau menindak?”
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengambil titik koordinat lokasi yang viral tersebut. “Saat kami cek, lokasi benar berada di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,” jelas Kasat.
Selanjutnya, tim memeriksa gudang kayu tersebut dan diketahui bukan milik anggota Polres Kampar bernama Ipul, melainkan milik seorang warga bernama Irfan Kholil.
Setelah diperiksa, gudang kayu tersebut ternyata memiliki Izin Usaha dengan NIB: 2510230006714, tertanggal 25 Oktober 2023, atas nama pemilik Irfan Kholil dengan nama usaha Gudang Kayu Hidayah. Usaha tersebut juga memiliki Izin Pemasangan Reklame dengan Nomor: 100.4.12/DPMPTSP/REKLAME/2023/0739, tanggal 25 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar.
“Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkas Kasat.
(Tim)





















































Discussion about this post