Gambar: Ilustrasi kekerasan terhadap anak (kiri) dan foto korban (kanan) berinisial KP yang menunjukkan luka memar di bagian wajah dan tubuhnya setelah diduga mengalami kekerasan dan pelecehan di Desa Kopandakan Dua, Bolaang Mongondow.
Bolmong SULUT (Utusan Rakyat) – Tindakan Kekerasan terhadap Korban as KP anak dibawah umur, kembali terjadi pada hari Jumat, 17 /10/2025 di Desa Kopandakan Dua Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow .
Melalui orang tua Korban (Mel) kepada awak media menuturkan ,
” saat masih tertidur dirumah, istri pelaku (An ) datang melaporkan anaknya, tertangkap tangan mengambil uang diwarung dan menurutnya mereka tidak melakukan tindakan sehingga, secara spontan saya jawab nanti anaknya pulang rumah akan diberikan pengajaran ” tutur mel.
Diapun menguraikan,
” menjelang sore hari , anak saya pulang rumah dan sebagai orang tua tersentak hati, ketika melihat keadaan anak saya terdapat memar kebiruan di wajah, dada sebelah kanan dan kiri pertanda terjadi kekerasan, saat itupun tangisan saya tak terbendung ( maaf ), saat memeriksa bagian sebelah kemaluannya, terdapat luka dan memar tanda adanya kekerasan diluar nalar ” ungkap Mel teiring isak tangis terharu sambil memeluk anaknya yang masi belia itu.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu melaluiKasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH menjelaskan,
” Untuk Laporan Polisinya baru turun di Sat Reskrim dan baru saja di Disposisikan ke Unit 1 PPA , terkait
perkembangan kasus akan di kirimkan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Korban maupun orangtua korban ” Jelas Perwira Pertama lulusan AKPOL 2021 .
Terpisah, Sekretaris Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara ( PROJAMIN ) , Refky A.Prong menegaskan,
” Kami meminta Bapak Kapolres Kotamobagu, agar memproses kasus ini dengan pasal berlapis sebab jelas adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak no . 35 tahun 2014 khusus pasal 80 dan pelaku sempat mengancam menggunakan sajam sehingga, tindakan kekerasan tersebut menyebabkan Korban mengalami Luka dan memar bagian wajah , tubuh bahkan sangat miris sampai di alat vital ” tegas Anto sapaan akrabnya.
Anto menambahkan,
” Akibat kejadian tersebut, menimbulkan korban menjadi trauma , merasa takut keluar rumah dan tidak mau masuk sekolah bahkan korban mengalami sakit dan muntah – muntah ” Pungkasnya.
URAIAN SINGKAT KRONOLOGIS KEJADIAN :
1. Pada hari jumat, pukul 05.30 wita, Korban masuk warung yang hanya berjarak 65 meter dari rumahnya.
2. Pada saat korban berada di dekat meja dalam warung tiba” pemilik warung , An as AD datang menarik tangan korban selanjutnya merangkul dan mengangkat tubuhnya kemudian di hentakan ala jurus gulat ke lantai , sambil membentak dan menuduh korban mencuri uang Rp. 10.000 ,
3. Sesaat istri pelakupun Ani as AA datang, namun bukan merelai pelaku tapi turut menangkap kedua tangan korban sehingga, pelaku secara bebas menonjok wajah dan kearah dada sebelah kanan dan kiri korban
4. Perlakuan tindakan kekerasan, belum berakhir karena pelaku melanjutkan aksinya dengan melakukan perbuatan tak senonoh yaitu meremas kuat kemaluan korban sampai terluka
5. Pada saat korban merintih kesakitan, pelaku mengambil sajam dan kesempatan waktu itupun digunakannya untuk melepaskan diri dan lari keluar warung untuk bersembunyi , sampai sore hari di tribun lapangan olahrga karena ketakutan. ( sumber penuturan korban )
(/ 𝐃𝐨𝐥𝐥𝐲𝐇𝐏)






















































Discussion about this post