Gambar: Poster ilustrasi pengumuman kenaikan UMP 2026 yang menampilkan empat orang pekerja dari berbagai profesi seperti buruh konstruksi dan nelayan yang tersenyum sebagai simbol kesepakatan bersama, dilengkapi dengan latar belakang grafik panah naik berwarna emas yang melambangkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Untuk Kota Pekanbaru UMK ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan mengacu pada hasil sidang dewan pengupahan serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan 7,74%. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujarnya Selasa (23/12/2025).
Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. “Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(Mediacenterriau/nav)





















































Discussion about this post