Gambar: Seorang wartawan, Noitoloni Hia (kanan), didampingi rekannya menunjukkan surat tanda terima laporan polisi di depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kuantan Singingi, Selasa (2/12/2025), usai melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat meliput aktivitas tambang ilegal.
Kuansing (Utusan Rakyat) – Sebuah laporan resmi telah diterima Media Utusan Rakyat dari Media Intelijen Jendral.com terkait insiden intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan Noitoloni Hia saat meliput aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (1/12/2025).
Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia, mendampingi Noitoloni Hia dalam membuat laporan resmi ke Polres Kuansing pada Selasa sore (2/12/2025). Laporan tersebut menyebutkan beberapa tindakan serius seperti intimidasi, penghalangan kerja, perampasan barang, dan penghapusan data liputan yang dilakukan oleh sejumlah orang diduga terlibat aktivitas PETI.
Menurut kronologi, sekitar pukul 14.00–16.00 WIB, Noitoloni Hia melakukan peliputan di beberapa titik lokasi PETI. Saat pulang, wartawan tersebut dihadang oleh beberapa penambang ilegal yang menahan dan mengambil kunci sepeda motornya. Ia juga dirampas handphone-nya, dan sejumlah file foto serta video liputan dihapus oleh para pelaku.
Ironisnya, di antara pelaku diduga terdapat oknum wartawan berinisial Jeka yang terlihat memegang HP korban dan mempertanyakan identitas serta surat tugas. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan oknum wartawan dalam membekingi aktivitas PETI.
Athia menegaskan bahwa profesi wartawan mengharuskan peliputan dilakukan tanpa intervensi atau intimidasi, serta menolak adanya pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik demi kepentingan aktivitas ilegal.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah pasal hukum seperti Pasal 335, 351, dan 365 KUHP tentang kekerasan dan perampasan, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi tugas jurnalistik. Selain itu, penghapusan data liputan masuk pelanggaran UU ITE Pasal 30 dan 32 serta aktivitas PETI sendiri melanggar UU Minerba Pasal 158.
Media Intelijen Jendral.com berharap aparat Polres Kuansing mengusut kasus ini secara profesional untuk menghentikan praktik intimidasi wartawan dan membongkar aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Data liputan yang sempat dihapus berhasil diamankan berkat pengiriman sebelumnya ke direktur media sehingga bukti tetap terjaga.
(AS)





















































Discussion about this post