Gambar: Gambar ilustrasi tersebut secara tajam menggambarkan sosok pria berjas mewah dengan kepala tikus, yang secara universal merupakan simbol bagi koruptor atau pelaku kejahatan kerah putih. Hal ini selaras dengan rilis berita mengenai oknum Anggota DPRD Boltim berinisial RS alias Amang yang diduga menggunakan jabatan publiknya untuk mengeruk kekayaan melalui aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Boltim, Sulut (Utusan Rakyat) – Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Saleh alias Amang, menuai sorotan dan kritik dari pegiat sosial.
Oknum Rahman Saleh alias Amang diduga bertindak sebagai owner pengelola PETI di wilayah Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, khususnya Kecamatan Kotabunan, Desa Bulawan (lokasi Panang, Benteng, Pancuran, dan Kadondong) serta Desa Kotabunan sekitarnya. Aktivitas serupa juga diduga terjadi di tempat lain, seperti Kabupaten Pohuwato (Marisa), Provinsi Gorontalo.
Terkait pelanggaran hukum dalam pengelolaan PETI tersebut, RS alias Amang sebagai pejabat publik dan anggota DPRD—sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—diduga terlibat pelanggaran, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan (khususnya Pasal 11 dan 12), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran mencakup penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti sianida, toksisitas air perak, karbon dll., tanpa izin legalitas seperti IUP, IPR, Izin Amdal, Izin Operasi Tromol (ratusan unit), alat penghancur material, dan alat berat.
Hasil tambang PETI RS alias Amang diduga diinvestasikan untuk memperkaya diri, seperti penimbunan uang tunai puluhan miliar di rumah pribadi (Bulawan), simpanan emas puluhan hingga ratusan kilogram, rekening bank atas nama oknum/keluarga/orang kepercayaan, koleksi mobil mewah, rumah mewah bernilai miliaran di Jl. Veteran dekat Alfamart Kelurahan Motiboi Kecil Kota Kotamobagu, serta tanah, perkebunan, dan investasi lain. Harta ini tidak dilaporkan dalam LHKPN ke KPK sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (anggota DPRD), melanggar dugaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta kemungkinan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603–606) tentang suap aktif.
Sumber informan menduga pengelolaan PETI RS alias Amang mendapat backing dari aparat penegak hukum (APH). Jika terbukti, dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, KUHP Pasal 55 (penyertaan/memerintah) dan 56 (pembantuan), serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penerimaan suap atau gratifikasi, khususnya penyalahgunaan wewenang.
Dalam operasinya, RS alias Amang diduga membeli BBM solar bersubsidi secara berlebihan untuk alat kendaraan dan mesin PETI, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas (diubah UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi. Oknum ini juga diduga membeli emas tanpa izin dari hasil konsi/rampasan tenaga kerja di lokasi PETI dengan harga variatif, bukan harga pasaran global, sehingga dapat dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.
Sebagai anggota DPRD Boltim, RS alias Amang diduga mengabaikan pendapatan negara/daerah seperti PPh Pasal 15, 22, 23, royalti, pajak mineral, pajak daerah, PBB areal pertambangan, CSR, dan PAD. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Pasal 1) yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara.
Pernyataan Ketua PROJAMIN BMR
Ketua PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara) wilayah BMR, Dolly Paputungan, didampingi Sekretaris Refky Prong, menegaskan bahwa mereka sedang memproses pelaporan ke KPK, Kapolri, Kajagung, OJK beserta jajarannya, serta akan mengawal pengusutan secara tuntas.
“Kami mewujudkan ketegasan penegakan hukum secara adil merata, sehingga hukum dijadikan panglima, bukan tajam ke atas tapi tumpul ke bawah,” tegas Dolly.
Ia menambahkan bahwa peraturan hukum sangat jelas, terutama karena RS alias Amang sebagai anggota DPRD dengan bukti fakta di lapangan. Dolly mengharapkan penindakan tegas tanpa pandang bulu, sesuai supremasi hukum tanpa kompromi, sejalan tujuan Asasita Presiden Prabowo.
Ketika dikonfirmasi via WA di nomor 08234302xxxx, RS alias Amang tidak aktif.
/Nel Abay



















































Discussion about this post