Gambar: Perwakilan massa aksi dari DPW PEKAT-IB Provinsi Sumatera Selatan saat menyampaikan orasi dan tuntutan keras menggunakan pengeras suara di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel, Senin (25/05/2026). Aksi damai ini mendesak pemerintah daerah dan Kementerian LHK segera mengevaluasi izin serta menghentikan operasional PT Rantai Mulia Kencana (RMK) karena diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup, armada tonase, dan mengabaikan hak sosial masyarakat terdampak.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW PEKAT-IB) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel. Kedatangan massa ini membawa tuntutan keras dan menyerahkan dokumen Pernyataan Sikap resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan sosial yang terus dilakukan oleh raksasa tambang PT Rantai Mulia Kencana (RMK).
Aksi ini didasari atas kejengkelan publik terhadap aktivitas operasional PT RMK yang dinilai kebal hukum, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir. Suparman Roman, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan di Sumatera Selatan yang diakibatkan oleh ego korporasi. Suparman membeberkan lima poin tuntutan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov dan DLH Sumsel:
”Kami di sini tidak main-main. Berdasarkan investigasi lapangan dan regulasi yang ada—baik UU No. 32 Tahun 2009 maupun Perda Provinsi—kami menyatakan sikap tegas. Pertama, kami meminta Gubernur Sumsel melalui DLH mengevaluasi total perizinan PT RMK. Kedua, kami menuntut STOP OPERASIONAL PT RMK karena jelas-jelas terbukti mengganggu dan merusak kenyamanan masyarakat,” tegas Suparman Roman dengan suara lantang di hadapan massa aksi.
Ia melanjutkan, “Ketiga, kami menuntut pelibatan aktif tim investigasi dari PEKAT-IB dalam turun ke lapangan. Keempat, kami mempertanyakan transparansi dan realisasi kewajiban sosial dan konstitusi (CSR/TJSL) mereka yang selama ini seperti gaib bagi warga terdampak. Dan kelima, PT RMK harus membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan hidup yang telah mereka timbulkan secara signifikan!”
Suparman juga menyoroti pelanggaran kasat mata terkait armada angkutan PT RMK yang secara sepihak melanggar Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang penggunaan jalan umum dan membatasi bobot kendaraan. “Mereka truk bertonase besar seenaknya melindas jalan umum yang bukan kapasitasnya. Ini jelas-jelas membangkang aturan!” cecarnya.
Menanggapi hantaman tuntutan tersebut, Sekretaris DLH Sumsel, Indera Permana Aditiya, menyambut baik berkas tuntutan dan langsung mencatat kelima poin krusial yang dibawa oleh PEKAT-IB. Pihaknya berjanji akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan tinggi dan lintas sektoral.
Namun, pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) DLH Sumsel, Yulkar Pramilus. Ia blak-blakan mengakui adanya keterbatasan wewenang daerah yang seringkali membuat penindakan menjadi tumpul, lantaran tata kelola izin batubara ditarik penuh oleh Pemerintah Pusat (Kementerian LHK).
”Kami ini sebenarnya juga merasakan apa yang masyarakat rasakan. Pada tahun 2023 lalu, saya sendiri turun 3 hari di RT 24 dan RT 25 karena isu debunya yang luar biasa ditiup angin. Baru 1 jam saja di sana kita sudah bisa bayangkan (dampaknya), apalagi sampai 3 hari. Sementara dari pihak mereka (PT RMK) tidak ada kepedulian sama sekali saat itu,” ungkap Yulkar di hadapan perwakilan massa.
Yulkar menambahkan, meski sempat mengawal kasus ini hingga ke Dewan Provinsi dan Kementerian LHK, keputusan akhir tetap berada di tangan pusat. “Semua diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup saat itu. Soal kompensasi beras dan kesehatan di RT 24-25 sempat berjalan atas desakan kami, tapi sejauh ini kami tidak tahu apakah masih dilakukan atau tidak. Ini akan kami evaluasi kembali,” ujarnya.
Mengenai dugaan pembuangan limbah batu bara/lumpur di area stockpile hingga berceceran ke jalan publik, Kabid Gakkum DLH Sumsel menegaskan akan membuktikannya langsung di lapangan bersama tim teknik dan perwakilan PEKAT-IB.
”Jika terbukti ada alat bukti flat atau bekas ceceran limbah itu sengaja ditimbun ke lingkungan luar atau dibuang ke jalan, itu jelas pelanggaran regulasi dan langsung bisa kita tindak lanjuti,” tegas Yulkar.
Karena kompleksnya pelanggaran PT RMK yang mencakup masalah jalan raya (kewenangan Dishub) dan masalah sosial, DLH Sumsel berjanji akan meneruskan laporan ini secara berjenjang ke Asisten 1 hingga ke Penjabat Gubernur Sumatera Selatan.
Aksi damai ini diakhiri dengan kesepakatan pembentukan tim investigasi bersama antara DLH Sumsel dan DPW PEKAT-IB Sumsel dalam waktu dekat guna menyinkronkan data lapangan sebelum rekomendasi sanksi berat diserahkan ke Kementerian LHK RI. DPW PEKAT-IB menegaskan, jika aksi dan audiensi ini tidak membuahkan tindakan nyata, mereka akan menggalang massa yang jauh lebih besar guna memastikan hukum tegak di bumi Sriwijaya.
/Kontributor : Hotman Ferizal Saragi-Amir





















































Discussion about this post