Gambar: Ketegangan pecah di kawasan operasional PT Agro Murni, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, pada Kamis, 7 Mei 2026, akibat sengketa wilayah kerja bongkar muat. Perselisihan ini dipicu oleh dugaan pengambilalihan aktivitas kerja secara sepihak oleh kelompok yang mengatasnamakan UUPJ TKBM, yang dianggap melanggar Kesepakatan Tiga Pihak tahun 2021. Perwakilan Kelompok Bahrin menuntut klarifikasi atas hak kerja mereka yang telah diatur secara resmi bersama Koperasi SSMS dan SPPP/SP3. Guna mencegah gesekan fisik di lapangan, pihak Polsek Sungai Sembilan melalui Unit Intelijen Keamanan telah bersiaga dan mendorong dilakukannya mediasi serta dialog terbuka agar situasi tetap kondusif.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Ketegangan antar-kelompok kerja di kawasan operasional PT Agro Murni, Kecamatan Sungai Sembilan, kembali mencuat pada Kamis, 7 Mei 2026. Perselisihan dipicu dugaan pengambilalihan wilayah kerja oleh pihak yang disebut mengatasnamakan Unit Usaha Pelayanan Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ TKBM), menurut Kelompok Bahrin.
Kepala Unit Intelijen Keamanan Polsek Sungai Sembilan Aiptu P. Nainggolan menegaskan pihaknya menyiapkan langkah mediasi untuk meredam potensi gesekan.
“Kami siap memfasilitasi seluruh pihak untuk duduk bersama. Intinya, masalah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin agar situasi tetap kondusif,” ujar Nainggolan.
Kesepakatan 2021 Jadi Rujukan
Kelompok yang dipimpin Bahrin menegaskan wilayah kerja yang mereka pertahankan telah diatur dalam Surat Pernyataan Kesepakatan bertanggal 1 Desember 2021. Dokumen tersebut, menurut mereka, ditandatangani tiga pihak yang berkegiatan di wilayah Dumai, yakni:
- Purwanto, Ketua Koperasi SSMS;
- Bahrin, Ketua Unit TKBM;
- Wan Yandi Romi, Ketua Unit Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP/SP3) PT Agro Murni.
Dalam naskah tersebut disebutkan seluruh kelompok sepakat bekerja bersama dalam kegiatan bongkar muat serta menjaga keamanan di lingkungan perusahaan. Poin lain menegaskan kelompok di luar tiga pihak tersebut tidak diperkenankan mengelola aktivitas bongkar muat di area perusahaan.
Namun, menurut Kelompok Bahrin, belakangan pihak yang mengklaim sebagai UUPJ TKBM diduga mengambil alih seluruh aktivitas tersebut.
Kelompok Bahrin Pertanyakan Dasar Pengambilalihan
Perwakilan Kelompok Bahrin, Saharudin, menyatakan pihaknya datang bukan untuk memicu konflik, melainkan meminta kejelasan atas tindakan tersebut.
“Kami tidak mencari keributan. Kami hanya mempertanyakan hak kerja yang sejak awal disepakati bersama dan berjalan baik. Jika sekarang ada pihak lain yang mengambil alih, tentu kami meminta penjelasan yang jelas,” ujar Saharudin.
Ia menegaskan selama ini kelompoknya menjalankan aktivitas sesuai aturan serta menghormati kesepakatan yang ada.
Polsek Sungai Sembilan Dorong Dialog Terbuka
Untuk menghindari eskalasi di lapangan, Polsek Sungai Sembilan menyatakan siap memfasilitasi dialog damai antara seluruh pihak. Proses mediasi ini, menurut Kepala Unit Intelijen Polsek Sungai Sembilan Aiptu Nainggolan, penting mengingat aktivitas bongkar muat di PT Agro Murni menjadi sumber penghidupan bagi pekerja.
“Prinsipnya, semua pihak harus kembali pada kesepakatan dan aturan yang berlaku. Kami berharap mediasi nanti dapat menghasilkan solusi terbaik,” pungkas Aiptu Nainggolan.
/ES



















































Discussion about this post