Gambar: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani, didampingi Ketua PWI Dumai, Bambang Prayitno, saat memaparkan regulasi terbaru dalam acara media gathering yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Dumai pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat kemitraan dengan insan pers sekaligus mensosialisasikan perubahan aturan surat kontrol berobat bagi peserta JKN yang mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Masuki pertengahan Tahun 2026, BPJS Kesehatan Cabang Dumai kembali menggelar media gathering, bersama beberapa awak media, Senin (15/6/2026) di salah satu hotel.
Disampaikan Ketua PWI Dumai, Bambang Prayitno, media gathering yang diselenggarakan hari itu memiliki arti yang sangat penting dalam mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan yang telah terjalin baik, antara BPJS Kesehatan dengan insan pers di Kota Dumai.
“Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat kepada masyarakat. Sementara BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN. Oleh karena itu, sinergi antara BPJS Kesehatan dan media menjadi sangat penting,” ucap Bambang Prayitno tersenyum.
Akan halnya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani, mengatakan bahwa regulasi BPJS Kesehatan selama ini cukup dinamis.
“Sekarang ada perubahan surat kontrol berobat di RS bagi peserta BPJS Kesehatan, terhitung 1 Juni 2026,” kata Bernat Sibarani.
3 poin perubahan yang dimaksud mencakup:
- 1 surat = 1 kali pakai
Surat kontrol dari dokter spesialis hanya bisa dipakai 1x untuk pemeriksaan. Setelah dipakai, kalau masih perlu kontrol lagi harus minta surat baru ke dokter. Tujuannya cegah penyalahgunaan antrean. - Wajib datang sesuai tanggal
Peserta harus datang tepat di tanggal yang tertera di surat kontrol. Kalau datang lebih awal, bisa terkendala nggak dapat layanan kontrol rutin. Ini biar antrean RS lebih tertib. - Pengawasan Surat Kontrol Secara Digital
Surat kontrol sekarang diawasi sistem digital BPJS, jadi nggak bisa dipakai bebas lagi.
Surat kontrol tetap untuk pasien FKRTL yang butuh rawat jalan lanjutan/pasca rawat inap, sesuai jadwal dokter.
“Jadi kalau peserta punya surat kontrol terbit sebelum 1 Juni 2026, aturannya masih pakai yang lama. Yang terbit mulai 1 Juni 2026, pakai aturan baru ini,” kata Bernat Sibarani sambil ditutup dengan ucapan terima kasih kepada para awak media yang telah antusias hadir.
Usai sesi tanya-jawab dan ramah tamah bersama awak media, media gathering ditutup dengan foto bersama.
Turut hadir dalam giat Wakil Ketua PWI Riau Bid. Cyber, Pak Kambali.
/ES




















































Discussion about this post