Gambar: Pemprov Sumsel telah koordinasi dengan BPH Migas dan membentuk Satgas Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM (melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas) untuk mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran. Penegakan hukum pidana diserahkan ke Polda Sumsel; pengawasan regulasi ke BPH Migas. Praktisi hukum Abdul Rasyid mendesak Kapolda untuk segera bertindak agar antrean tidak mengganggu lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan, serta memberi efek jera agar solar subsidi tepat sasaran.
Palembang (Utusan Rakyat) – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan bahwa antrean panjang kendaraan pengangkut solar subsidi di sejumlah SPBU diduga disebabkan oleh praktik mafia dan sindikat BBM. Menurutnya, praktik penyalahgunaan tersebut melibatkan oknum internal SPBU serta pelaku yang diduga membeli atau menimbun solar subsidi dengan menggunakan banyak barcode. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (9/7/2026).
Dalam keterangannya, Herman Deru mengungkapkan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh para pelaku, di antaranya memanfaatkan oknum operator SPBU, penggunaan hingga lima barcode pengisian oleh satu kendaraan, serta aktivitas pelangsir atau “(Tukang Angkut)” yang mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Ia juga menyebut keberadaan sindikat tersebut telah meresahkan. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah SPBU yang menolak tambahan pasokan Bio Solar karena merasa tidak sanggup menghadapi tekanan maupun intimidasi dari oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM. Satgas tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas guna mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta menindak kendaraan yang melanggar ketentuan.
Herman Deru menegaskan bahwa penanganan dugaan mafia BBM tidak dapat dilakukan secara setengah-setengah. Proses penegakan hukum pidana diserahkan kepada Polda Sumatera Selatan, sedangkan pengawasan terhadap regulasi dan distribusi menjadi kewenangan BPH Migas.
Menanggapi pernyataan tersebut, Praktisi Hukum Abdul Rasyid, SH, yang juga pemerhati masalah sosial di Sumatera Selatan, mengimbau Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan Gubernur Sumsel.
Menurut Abdul Rasyid, langkah preventif maupun penegakan hukum perlu dilakukan agar antrean panjang truk pengangkut solar subsidi tidak terus terjadi.
“Antrean kendaraan yang mengular tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Abdul Rasyid.
Ia berharap upaya pemberantasan dugaan mafia BBM dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan antrean panjang di berbagai SPBU di Sumatera Selatan.
/Amir




















































Discussion about this post