Gambar: Sejumlah perwakilan koalisi organisasi masyarakat dan aktivis berfoto bersama pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan dengan latar belakang spanduk bertuliskan Transisi Energi Menuju Sumatera Selatan Mandiri Energi, usai melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran hukum perusahaan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, Rabu (28/1).
Palembang (Utusan Rakyat) – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dua perusahaan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin mencuat ke publik. PT MNC dan PT GEL, yang beroperasi di Desa Manggsang, Kecamatan Banyulincir, diduga melakukan penyerobotan lahan warga, manipulasi data, serta beroperasi tanpa mengindahkan hak masyarakat setempat.
Dugaan pelanggaran itu disuarakan dalam aksi damai yang digelar koalisi organisasi masyarakat dan aktivis pengamat kebijakan sumber daya alam di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Rabu (28/1).
Koordinator aksi, M. Sanusi, menyebut aktivitas pertambangan dua perusahaan tersebut sarat persoalan hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, baik terkait perizinan, tata kelola lahan, maupun perlindungan hak masyarakat.
“Kami menduga kuat ada pelanggaran hukum yang sistematis. Mulai dari manipulasi data, konflik agraria, sampai dugaan keterlibatan aparat desa. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi sudah mengarah ke praktik mafia tanah,” kata Sanusi.
Salah satu warga Desa Manggsang, Sanggani, mengaku lahannya diserobot tanpa persetujuan. Ia menuding penyerobotan tersebut terjadi atas kerja sama perusahaan dengan Kepala Desa setempat. Atas kejadian itu, Sanggani telah melaporkan Kepala Desa Manggsang ke Polda Sumatera Selatan karena diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan agraria.
Massa aksi menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk beroperasi tanpa akuntabilitas. Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan sebelum konflik sosial semakin meluas.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Sumsel, Ilham, yang mewakili Kepala Dinas Hendriansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan massa.
“Aspirasi ini kami terima dan akan kami pelajari. Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM,” ujar Ilham.
Ia mengakui surat rekomendasi belum bisa langsung diterbitkan karena Kepala Dinas sedang dinas luar, namun pihaknya telah menyiapkan konsep surat sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pusat.
Meski demikian, massa aksi menegaskan rekomendasi administratif saja tidak cukup. Mereka menuntut audit menyeluruh, pemeriksaan izin, hingga penghentian sementara operasional tambang apabila terbukti melanggar hukum.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para pendemo menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pemerintah agar penegakan hukum tidak berhenti pada janji semata.
/Kontributor : Hotman Ferrizal Saragi/amir





















































Discussion about this post