Gambar: Seorang pria berkaus hitam dengan penutup mata merah berpose menyilangkan tangan di depan sebuah mobil berpelat nomor DB, berlatar belakang kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Foto ini menyoroti sosok aktivis berinisial D.R. (Deddy Rundengan) yang santer disorot publik dan dituding oleh organisasi PROJAMIN BMR bertindak sebagai liaison officer (LO) atau perantara dana dari 37 pengusaha tambang ilegal.
Ratatotok, Minahasa Tenggara (Utusan Rakyat) – Pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok dan sekitarnya semakin merajalela dan tampak luput dari penegakan hukum. Kondisi itu menimbulkan keresahan warga, sering memicu pertikaian yang berujung korban jiwa, serta menimbulkan kekacauan di lokasi tambang dan pemukiman: jalan berlumpur, debu berterbangan akibat kendaraan yang keluar-masuk membawa material tambang.
Di balik maraknya PETI tersebut, terdeteksi sekitar 37 pengusaha (owner) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bahkan di area yang masih berstatus hutan lindung, khususnya di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Praktik ini memicu polemik di tingkat masyarakat dan menjadi sorotan publik, baik dari pegiat sosial maupun media di wilayah Sulawesi Utara.
Tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum, para pemilik PETI menginvestasikan hasil tambang emas mereka pada berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain kendaraan mewah, pembangunan perhotelan, rumah mewah, tabungan di bank, serta pembelian tanah di berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Dari ketidakpastian penindakan hukum terhadap PETI itu, muncul kabar bahwa seorang aktivis berinisial D.R. (dikenal sebagai Dedd) diduga dijadikan sebagai “owner PETI” dan berperan sebagai penyuplai dana satu pintu kepada jurnalis, LSM, maupun pegiat sosial yang menginginkan informasi terkait aktivitas PETI agar tidak diungkapkan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Deddy Rundengan (Dedd) membantah keras. “Tidak benar informasi saya penyuplai dana terhadap wartawan, LSM, dan publik,” ujarnya singkat.
Namun beberapa sumber menyatakan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp500.000 per orang dari Deddy Rundengan, yang menurut petunjuk oknum aparat penegak hukum (APH) dipercaya sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap jurnalis, LSM, dan pegiat sosial ketika pemilik PETI tidak dapat dihubungi atau ditemui.
Terpisah, Ketua organisasi PROJAMIN BMR, Dolly Paputungan, didampingi Sekretaris Refky Prong, menyoroti adanya upaya pembungkaman informasi mengenai PETI dan para pelaku yang terlibat.
“Kami sangat menyayangkan praktik dalam lingkaran owner PETI dan oknum-oknum terkait yang jelas mengganggu ekosistem lingkungan, merusak hutan lindung maupun HPT, serta melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba,” kata Dolly tegas. Ia merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan perubahan terakhir, serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Dolly juga menilai ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam praktik tersebut. Menurutnya, ada indikasi seorang oknum berinisial DEDD (DR) bertindak sebagai liaison officer (LO) untuk melakukan transaksi gelap dalam upaya pembungkaman publik terkait aktivitas owner PETI.
/Nell Abay



















































Discussion about this post