Gambar: Suasana pertemuan antara pihak DPC PROJAMIN Bolaang Mongondow saat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Akhmad Kaafi, S.Tr.K., di ruang kerjanya terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan tersangka Andi Dako.
Kotamobagu (Utusan Rakyat) – Setelah penantian panjang dan penyelidikan intensif, Polres Kotamobagu secara resmi menetapkan Andi Dako, warga Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Kev (11 tahun). Pengumuman ini dilakukan pada Senin, 24 November 2025, oleh Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Kotamobagu.
Kepala Satreskrim Polres Kotamobagu, AKP Akhmad Kaafi, STrK, menjelaskan bahwa meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang Manado. Hal ini dilatarbelakangi oleh surat keterangan dari keluarga tersangka yang menyebut adanya riwayat gangguan jiwa.
“Hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Ratumbuysang merupakan bagian dari proses penyidikan yang tidak bisa dipisahkan. Kami menunggu laporan resmi agar dapat memastikan kondisi mental tersangka,” jelas Akhmad Kaafi.
Sementara itu, DPC PROJAMIN Bolaang Mongondow melalui Sekretarisnya, Refky Prong, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar Polres Kotamobagu dan RSJ Manado menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegas Refky, didampingi pengurus PROJAMIN, Nell Abay dan Rafig Lahabu.
Orang tua korban, Mell (MT), yang didampingi suami serta anaknya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Kotamobagu atas penetapan tersangka. Mell berharap keadilan dapat ditegakkan demi masa depan anaknya yang saat ini masih mengalami trauma berat.
“Anak saya masih sering mengeluh sakit dan trauma, terutama mengalami kram di bagian alat vitalnya. Kami sangat berharap agar pelaku diproses sesuai hukum agar keadilan ditegakkan,” ungkap Mell dengan suara penuh harap.
Kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian serius di masyarakat Bolaang Mongondow, dan proses hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan efek jera serta perlindungan lebih baik bagi anak-anak di daerah tersebut.
Demikian berita ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan laporan selanjutnya.
(Dolly HP)





















































Discussion about this post