Gambar: Petugas teknis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melakukan perekaman data kependudukan secara langsung (jemput bola) terhadap Sehati Buulolo, seorang warga Badak Ujung, yang tengah menjalani rawat inap di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (21/7/2026). Aksi respon cepat ini dilakukan guna memfasilitasi hak identitas kependudukan pasien agar dapat segera mengakses jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) dalam batas waktu yang telah ditentukan.
PEKANBARU (Utusan Rakyat) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan respon cepat dalam penanganan hak identitas kependudukan warga yang membutuhkan akses layanan kesehatan mendesak.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, pihak keluarga dari Sehati Buulolo, warga Badak Ujung yang saat ini tengah menjalani perawatan rawat inap di RSUD Arifin Achmad, kembali mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk menyerahkan kelengkapan berkas pengurusan Identitas Kependudukan milik pasien.
Menindaklanjuti berkas tersebut, beberapa jam kemudian tim teknis dari Disdukcapil Kota Pekanbaru langsung bergerak mendatangi RSUD Arifin Achmad untuk melakukan proses perekaman data kependudukan secara langsung (jemput bola) di ruang perawatan pasien.
Staf Disdukcapil Kota Pekanbaru, Dika, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) diproses secara cepat.
“Untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) estimasi prosesnya 1×24 jam,” ujar Dika saat memberikan keterangan terkait percepatan layanan kependudukan tersebut.
Selain pengurusan dokumen identitas, pihak keluarga pasien juga telah diarahkan ke Ruang Pengaduan Masyarakat RSUD Arifin Achmad untuk mengurus jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Setelah berkonsultasi langsung dengan petugas pengaduan RSUD Arifin Achmad, Pahala, pihak keluarga mendapatkan informasi serta arahan terkait syarat batas waktu pengajuan. Pihak keluarga diberikan tenggat waktu selama 3×24 jam terhitung sejak awal pasien masuk rawat inap untuk menyelesaikan seluruh dokumen administrasi UHC agar biaya perawatan dapat ditanggung program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pasien atas nama Sehati Buulolo masih terus menjalani perawatan medis intensif di RSUD Arifin Achmad, sementara proses pengurusan administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan terus didampingi hingga tuntas.
/Laporan: Zakius Duha
Editor: Tim Redaksi



















































Discussion about this post