FOTO: Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis Syamsul Arifin yang kabur berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan di Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.(Antara/HO/Polres Bengkalis)
Bengkalis (Utusan Rakyat) – Aparat gabungan berhasil meringkus seorang narapidana bernama Syamsul Arifin (36) yang sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Provinsi Riau pada Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Narapidana yang merupakan residivis kasus curanmor tersebut sempat menghirup udara segar selama 24 jam dan ditangkap ketika bersembunyi di lahan semak belukar Jalan Pramuka Desa Senggora Kecamatan Bengkalis, Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Napi ini kita ringkus di Jalan Pramuka Desa Senggoro Bengkalis, sebelumnya napi ini meminta makan ke rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi tersebut dan kemudian bersembunyi di semak belukar,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pers rilis di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9/2023).
Saat diketahui kabur dari Lapas Bengkalis, polisi langsung melakukan pengejaran dan memetakan wilayah pelarian dari napi tersebut, dari informasi masyarakat ciri-ciri napi tersebut di dapatkan memakai baju kaos singlet dan celana pendek di seputaran wilayah Jalan Pramuka.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak membantu dan memberikan informasi dalam pencarian terhadap napi yang kabur tersebut,” kata Bimo.
Selain itu, Syamsul Arifin saat ini sedang diproses di Satreskrim Polres Bengkalis untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan setelah itu akan di serahkan ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman akan memberikan sanksi tegas terhadap warga binaan yang mencoba melarikan diri dari rumah tahanan.
“Napi kabur dari lembaga pemasyarakatan akan mendapatkan hukuman tambahan dan juga dilakukan pembinaan di daerah strap sel,” kata Lukman.
Sebelumnya diberitakan seorang warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C pada Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Warga binaan yang kabur tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
“Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan,” ujar Kalapas. (Antara/add-01)