Gambar: Suasana di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.606 yang berlokasi di Desa Lubuk Sakat, Jalan Lintas Taluk Kuantan, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, di mana terlihat sejumlah kendaraan truk logistik sedang mengantre di area dispenser pengisian BBM dengan latar belakang papan totem harga Pertamina.
Kampar, Riau (Utusan Rakyat) – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.606 di Desa Lubuk Sakat, Jalan Lintas Taluk Kuantan, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, terkait adanya pemberitaan yang sudah berlangsung beredar di berbagai Medsos baik Di Tiktok, Pihak SPBU Pak (iyan) selaku Meneger beri Hak jawab terhadap team investigasi berlangsung wawancara dan pak iyan angkat bicara terkait pemberitaan di berbagai media lain yang menuding adanya dugaan praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pihak SPBU tegas membantah tudingan bahwa mereka memprioritaskan kendaraan pelangsir dibandingkan masyarakat umum yang harus mengantre panjang.
“Seluruh proses penyaluran BBM subsidi di SPBU kami dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pengisian wajib menggunakan barcode resmi dan nomor polisi (nopol) yang terdaftar dalam sistem Pertamina,” ujar Pengawas SPBU saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (4/2/2026).
Manajemen menegaskan bahwa tidak pernah ada perlakuan khusus atau pendahuluan bagi kendaraan tertentu. Semua kendaraan dilayani berdasarkan urutan antrean dan validasi sistem digital yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga. Terkait dugaan mobil pelangsir melakukan pengisian berulang, pihak SPBU menyatakan hal itu berada di luar kewenangan pengelola jika kendaraan lolos verifikasi barcode.
“Kami hanya melayani sesuai data yang muncul di sistem. Jika ada penyalahgunaan di luar itu, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Pertamina untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Menanggapi isu bahwa SPBU pernah menerima sanksi dan dinilai tidak jera, manajemen membantah keras. Setiap evaluasi atau teguran dari Pertamina selalu dijadikan bahan perbaikan internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Kami tidak kebal hukum. Justru setiap teguran menjadi evaluasi agar pelayanan semakin baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pihak SPBU juga menyatakan kesiapan penuh untuk pemeriksaan, audit, maupun pengawasan langsung oleh Pertamina Patra Niaga atau Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan tidak ada pelanggaran. Di sisi lain, mereka berharap pemberitaan media mengedepankan prinsip keberimbangan jurnalistik dengan konfirmasi menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang merugikan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan, namun juga berharap informasi ke publik benar-benar berdasarkan fakta,” tutup Pengawas SPBU.
/UR-AS






















































Discussion about this post