Gambar: Personel Kepolisian memasang garis polisi (police line) di sekitar lubang tambang emas ilegal di lokasi Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (30/4/2026). Pemasangan ini dilakukan untuk mengamankan TKP pasca-insiden longsor yang menewaskan seorang warga serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tanpa konstruksi pengaman.
Dumoga-Bolmong, Sulut (Utusan Rakyat) – Lokasi pertambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) di Oboy, wilayah Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, menelan satu korban jiwa pada Rabu (29/4/2026). Menurut informasi masyarakat, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan pertambangan ilegal tanpa pemilik resmi. Akibatnya, masyarakat yang mengetahuinya berdatangan untuk mengolah tambang emas secara manual, meskipun di tempat lain pengolahannya menggunakan alat berat.
Di sekitar lubang tambang itu juga berjejer beberapa tenda jenis terpal. Di dalamnya terdapat lubang-lubang tanpa konstruksi aman sebagai tempat penggalian material batuan mengandung emas.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Andreas K. (51), warga Pusian Barat, bermula saat korban bersama dua rekannya melakukan penggalian lubang sedalam 4 meter. Tiba-tiba terjadi longsor sehingga dinding tanah runtuh dan menimpa korban (AK) yang terjebak di dalam lubang. Korban dievakuasi rekannya dan dilarikan ke Rumah Sakit Kotamobagu, tetapi nyawanya tak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, Iptu Hardi Yanto Daenk, S.TrK, S.IK, menjelaskan, “Benar telah terjadi musibah kecelakaan tanah longsor di lokasi PETI Oboy pada Rabu malam. Saat mendapat laporan, tim kami segera turun mengidentifikasi TKP dengan memasang “police line” untuk tahapan penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga menghimbau warga sekitar menghentikan aktivitas penambangan untuk mencegah kejadian serupa. “Saya mohon kepada para penambang untuk menjauh dari titik lokasi “police line” guna tahapan penyelidikan pihak kepolisian,” tegas Hardi, eks Kasat Reskrim Polres di Pulau Sumatera ini.
Sementara itu, Ketua Projamine BMR, Dolly H. Paputungan, didampingi Sekretaris Refky Prong, mengatakan, “Reaksi cepat Kasat Reskrim Polres Bolmong sudah tepat dan patut diapresiasi, meski beberapa elemen masyarakat mengkritisinya. Bagi kami, pemasangan “police line” di lokasi Oboy sudah pas dalam penegakan hukum. Semoga secara pelan tapi pasti diterapkan juga di tempat lain sesuai situasi dan kondisi,” jelasnya, disambut semangat oleh Refky.
/Nell Abay



















































Discussion about this post