Gambar: Ketua DPC PROJAMIN Bolaang Mongondow (BMR), Dolly H. Paputungan, yang memberikan pernyataan resmi dan kecaman keras terhadap lima media online lokal atas penayangan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi. Melalui posisinya, Dolly H. Paputungan menegaskan bahwa tudingan oknum HDR/Dedd yang menyebut PROJAMIN “liar dan ilegal” di beberapa media merupakan reaksi emosional setelah kedoknya sebagai LO sekaligus penyuplai dana aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok terungkap ke publik. Pihak PROJAMIN BMR kini menuntut pertanggungjawaban profesionalisme jurnalis dan mengkaji pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak berimbang tersebut.
Ratatotok, Sulawesi Utara (Utusan Rakyat) — Ketua PROJAMIN BMR, Dolly H. Paputungan, menegaskan bahwa lima media online menayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan terkesan hoaks karena tidak melakukan konfirmasi kepada PROJAMIN. Pemuatan berita secara sepihak itu memicu polemik di publik.
Polemik bermula dari pemberitaan salah satu media nasional yang menuding oknum HDR alias Dedd sebagai diduga LO (liaison officer) atau pemodal tunggal pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara. Pemberitaan tersebut mengalihkan perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Tak terima namanya terseret di media sosial, HDR alias Dedd memberi pernyataan kepada beberapa media lokal yang dinilai provokatif sehingga menimbulkan tuduhan terhadap Perkumpulan PROJAMIN. Dalam pemberitaan itu, PROJAMIN disebut liar, ilegal, dan nara sumber dianggap tidak sah.
Pengurus PROJAMIN BMR menerima keluhan karena lima media diduga merilis berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pengurus. Berita yang terbit dinilai sepihak, tidak independen, dan mengandung informasi yang tidak sesuai fakta serta data akurat.
Melalui pernyataan resmi, Ketua PROJAMIN BMR Dolly H. Paputungan menyatakan akan mengajukan komplain dan mempertanyakan kualitas serta profesionalisme jurnalis yang memberitakan isu tersebut.
“Seorang jurnalis yang paham dan mengetahui aturan sesuai Undang‑Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis harus menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional. Bukan karena tendensi, fiksi, atau keberpihakan tertentu sehingga menulis berita tanpa konfirmasi dan verifikasi, serta menyerang tanpa data akurat,” jelas Dolly.
Dolly menyatakan heran atas kompetensi sebagian jurnalis yang terlibat. “Jika seorang jurnalis kompeten dan independen, maka topik berita atau artikel apa pun harus diuji dulu keakuratan data dan informasi agar karya tulisnya bernilai positif dan memenuhi standar jurnalistik,” paparnya.
Menurut Dolly, dari kajian hukum, media yang menayangkan berita tanpa konfirmasi, tidak berimbang, atau menunjukkan keberpihakan dapat diproses sesuai Undang‑Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis. Prinsip-prinsip jurnalistik yang disebut melanggar antara lain:
- Independensi: wartawan harus bersikap independen dan bebas dari tekanan atau kepentingan pihak lain.
- Akurasi: fakta dan data harus disajikan benar, jelas, dan telah diverifikasi.
- Berimbang: memberi ruang yang proporsional kepada pihak terkait.
- Tidak beritikad buruk: berita tidak dibuat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik.
- Profesionalisme: wartawan harus menempuh cara profesional dan tidak menerima suap.
Dolly menegaskan pula bahwa penyebaran berita bohong, fitnah, manipulasi data, pencampuran fakta dan opini, serta penyajian opini yang menghakimi nara sumber tanpa menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah merupakan pelanggaran etika jurnalistik.
Edukasi dan kajian karya jurnalistik
Dolly menyoroti prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam penulisan jurnalistik:
- Independen: bebas dari tekanan atau kepentingan lain (pemodal, nara sumber).
- Akurat: fakta dan data disajikan benar, jelas, dan telah diverifikasi.
- Berimbang: memberi porsi adil kepada semua pihak terkait.
- Tidak beritikad buruk: tidak dibuat untuk merugikan atau mencemarkan pihak tertentu.
- Faktual: disusun berdasarkan data dan fakta yang telah diverifikasi.
- Objektif: menyampaikan informasi secara netral.
- Aktual: mengangkat peristiwa yang baru terjadi atau sedang hangat.
- Bermanfaat: memiliki nilai penting bagi masyarakat.
/Dolly HP



















































Discussion about this post