Gambar: Sebuah poster digital resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) yang menampilkan foto Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan jargon “Bersama Prabowo Gibran Untuk Indonesia Emas”. Di bagian bawah, poster ini memuat jajaran pimpinan pusat, termasuk Ketua Umum DPP PROJAMIN, Mayjen TNI (Purn) Winston P. Simanjuntak, S.I.P., M.Si.. Gambar ini menjadi penegas legalitas resmi organisasi PROJAMIN yang sah berdasarkan SK Kemenkumham RI Tahun 2022, sekaligus membantah keras klaim sepihak oknum LO tambang ilegal (PETI) di Ratatotok, Sulawesi Utara, yang sempat menuding kepengurusan wilayah PROJAMIN di Sulut sebagai organisasi liar.
Ratatotok, Sulut (Utusan Rakyat) – Klaim Herokles Deddy Rundengan bahwa PROJAMIN di Sulawesi Utara bersifat liar dan ilegal memicu beragam tanggapan dari pengurus DPP, DPW, dan DPC di berbagai wilayah, Selasa, 19 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul setelah pemberitaan viral di kalangan media tentang pernyataan Ketua PROJAMIN BMR, Dolly Paputungan, terkait dugaan keterlibatan oknum HRD bernama Deddy (dipanggil “HDR” atau “Dedd”) sebagai LO/penyuplai dana yang diduga berupaya membungkam jurnalis dan LSM atas aktivitas pemilik PETI (pertambangan tanpa izin) di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Beberapa media memuat tayangan tandingan yang dipublikasikan oleh pihak yang disebut HDR/Deddy. Dalam pemberitaan itu disebut bahwa suatu perkumpulan relawan pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin melebur menjadi Organisasi Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara (PROJAMIN). Ketua Dewan Pembina organisasi itu disebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, sedangkan Ketua Umum disebut Mayjen TNI (Purn) Winston P. Simajuntak, SIP, M.Si (pendiri).
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC PROJAMIN Bolaang Mongondow, Dolly H. Paputungan, mengatakan pernyataan oknum HDR/Deddy bahwa PROJAMIN “liar dan ilegal” merupakan reaksi karena identitasnya sebagai LO/penyuplai dana bagi pelaku PETI di Ratatotok terungkap.
“Pernyataan oknum HDR (Deddy) bahwa PROJAMIN liar dan ilegal adalah wujud kemarahan karena kedoknya terbuka sebagai LO/penyuplai dana para pelaku PETI di Ratatotok,” ujar Dolly.
Sejalan dengan itu, Ketua DPW PROJAMIN Sulawesi Utara, Stenly Dirk, menyatakan tantangannya kepada HDR/Deddy untuk menunjukkan legalitas organisasi yang diklaim pihak lain. Menurut Stenly, versi PROJAMIN yang dipimpin Ambrocius Imron Nababan telah dibekukan sehingga tidak ada struktur kepengurusan mereka di Sulut. Ia juga menyebut PROJAMIN versi mereka telah terdaftar di Kesbangpol Sulut.
“Saya menantang HDR (Deddy) untuk menunjukkan legalitasnya. Sepengetahuan kami PROJAMIN versi Ambrocius sudah dibekukan, sehingga tidak ada kepengurusan mereka di Sulut. Perlu diketahui PROJAMIN kami sah terdaftar di Kesbangpol Sulut,” kata Stenly, yang juga tercatat sebagai Ketua TUA MALEOS dan Panglima Manguni Muda Indonesia (MMI).
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Ketua Umum DPP PROJAMIN, Mayjen (Purn) TNI Winston P. Simajuntak, SIP, M.Si., menjelaskan bahwa PROJAMIN memiliki legalitas yang kuat. Menurut Winston, organisasi tersebut memiliki Akta Pendirian No. 257 tanggal 6 Februari 2020, SK Kemenkumham RI No. AHU: 0000928.AH.01.08 Tahun 2022, serta NPWP PROJAMIN 95.206.110-9-048.000. Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang mengatasnamakan PROJAMIN lain, maka itu adalah organisasi yang dibekukan atau ilegal.
“Organisasi PROJAMIN kami memiliki legalitas kuat sesuai Akta Pendirian No. 257 tanggal 06-02-2020, SK Menkumham RI No. AHU: 0000928.AH.01.08 Tahun 2022, dan NPWP PROJAMIN 95.206.110-9-048.000. Jadi apabila ada yang mengatasnamakan PROJAMIN lain, itu sudah dibekukan atau ilegal,” tegas Winston.
Terkait pemberitaan tentang sekitar 37 orang yang diduga sebagai pelaku PETI di Ratatotok beserta LO yang disebut sebagai dalang, Mayjen TNI (Purn) Winston P. Simajuntak mendesak agar proses hukum dilanjutkan.
“Silakan lanjutkan diproses sesuai ketentuan undang-undang agar keterlibatan para oknum dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum LPAKRI, Faisal Haris Nasution, SH, juga mengomentari pernyataan Herokles D. Rundengan. Menurut Faisal, mengeluarkan klaim tanpa data yang jelas adalah kelalaian dan dapat berakibat hukum jika tidak didukung bukti.
“Jika berbicara legalitas, fakta dan data harus disinkronkan agar pernyataan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Bila tidak, justru berisiko berbalik menjadi konsekuensi hukum. Terlebih yang terkait pelaku PETI dan oknum yang diduga terlibat, bisa terseret ke dalam pusaran masalah hukum,” kritik Faisal Haris, yang juga Sekjen Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Sorotan dan introspeksi
Pemuatan pernyataan sepihak oleh oknum Herokles D. Rundengan terhadap organisasi resmi Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara (PROJAMIN) tanpa konfirmasi kepada pihak DPP, DPW, dan DPC merupakan pelanggaran etika jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengamanatkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan berimbang. Sikap independen berarti pemberitaan bebas dari tekanan atau kepentingan pihak ketiga; akurat berarti fakta dan data disajikan benar dan terverifikasi; berimbang berarti memberikan porsi kepada pihak-pihak terkait; dan tidak bertendensi merugikan berarti tidak memuat berita yang sengaja menjatuhkan atau mencemarkan pihak tertentu.
Dalam praktik, beberapa jurnalis terkadang memuat berita berdasarkan tendensi atau kepentingan individu tanpa memperhatikan rambu-rambu jurnalistik. Akibatnya, sajian berita dapat menimbulkan masalah hukum dan pelanggaran etika karena tidak memenuhi kompetensi yang diharapkan dari wartawan profesional.
/Dolly HP



















































Discussion about this post