Gambar: Istana Munajat Padepokan Dakwah (Padasuka) pimpinan Kiai Awang menggelar sunatan massal gratis dan pemberian santunan untuk anak-anak dhuafa dan yatim di Perumahan Harvest City, Desa Ragamanunggal, Setu, Bekasi. Acara pagi itu diikuti 21 anak dari Bogor, Bekasi, dan Depok serta didukung sekitar 300 jamaah dan ribuan warga. Kiai Awang menyatakan kegiatan bertujuan menumbuhkan kepedulian, ketakwaan, dan mempererat silaturahmi.
Bekasi (Utusan Rakyat) – Istana Munajat Padepokan Dakwah (Padasuka) yang dipimpin oleh Kiai Awang mengadakan kegiatan sosial berupa sunatan massal gratis dan pemberian santunan bagi anak-anak dhuafa dan yatim. Acara berlangsung pagi hari di Perumahan Harvest City Blok Orcid B14 No. 8–9, Desa Ragamanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan yang rutin digelar oleh Padasuka selama tujuh tahun terakhir itu diikuti oleh sekitar 21 anak dari berbagai desa di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Ribuan warga dan jamaah turut hadir mendukung pelaksanaan acara, yang diperkirakan dihadiri sekitar 300 orang jamaah termasuk emak-emak warga setempat.
Kiai Awang menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah mendorong rasa kepedulian antarsesama, meningkatkan ketakwaan, dan mempererat tali silaturahmi antar ulama, umat, serta warga Kecamatan Setu. “Melalui berbagi dan membantu anak-anak kurang mampu, kita diajak untuk lebih bersyukur dan peka terhadap sesama,” kata Kiai Awang sambil tersenyum.
Acara ditutup dengan tausiyah oleh KH Tatang Tajudin, S.Q., SH, yang dikenal juga di kalangan pejabat publik sebagai Abah Jamesbon. Dalam tausiyahnya, KH Tatang mengingatkan pentingnya kepedulian sosial sebagai bagian dari upaya mendidik anak-anak jadi generasi saleh dan salehah.
Penyelenggaraan sunatan massal dan santunan bagi anak tidak mampu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, antara lain amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara serta ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Berbagai kebijakan sosial lain seperti UU Perlindungan Anak dan program-program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan jaminan kesehatan untuk keluarga tidak mampu menjadi dasar pemenuhan hak anak kurang mampu di Indonesia.
Kepala Desa Ragamanunggal, Marku, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap program serupa terus dilanjutkan. Ibu Anis, salah seorang warga Harvest City, mengatakan bahwa kegiatan ini patut didukung dan diharapkan memberi manfaat luas bagi keluarga kurang mampu. Tokoh pesantren setempat, Kiai Ato pimpinan Ponpes Al-Huda, juga menyatakan kegiatan tersebut mendapat ridha Allah dan layak dipertahankan, serta mengutip ajakan untuk bersyukur sesuai QS Ibrahim ayat 7.
Warga dan jamaah berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkala; beberapa warga mengusulkan agar kegiatan peduli dhuafa ini diadakan setiap bulan. Panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara.
Liputan: Biro Bekasi – Endam, Suparman





















































Discussion about this post