Gambar: Momentum perdamaian bersejarah antara tokoh adat, Datuk (Dt) Darwis (kiri), dan konten kreator TikTok, Polda Sitanggang (kanan), terabadikan saat keduanya berpose bersama usai kesepakatan damai. Polemik yang sempat viral ini resmi berakhir secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pertemuan ini juga menjadi ajang pengingat bagi seluruh pihak agar bijak menggunakan media sosial dengan mengedepankan etika, literasi digital yang cerdas, dan menjunjung tinggi koridor hukum yang berlaku. (Rilis/UR)
PEKANBARU (Utusan Rakyat) – Polemik yang sempat menyita perhatian publik di berbagai platform media sosial antara tokoh masyarakat, Datuk (Dt) Darwis, dan seorang konten kreator TikTok, Polda Sitanggang, secara resmi berakhir damai. Resolusi atas perselisihan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan melalui mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian perselisihan ini ditandai dengan kesepakatan bersama yang mengedepankan iktikad baik dari kedua belah pihak tanpa melanjutkan proses hukum ke ranah pidana formal. Langkah damai ini sekaligus meredakan tensi perselisihan yang sebelumnya sempat memicu perdebatan hangat di tengah warganet.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern yang menitikberatkan pada pemulihan keadaaan semula, rekonsiliasi, serta penyelesaian konflik secara berkeadilan. Mekanisme ini tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan serta keadilan sosial bagi seluruh pihak yang bertikai.
Secara yuridis, pengerahan mekanisme restorative justice dalam kasus perselisihan di ruang digital mengacu pada ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi perbuatan pidana tertentu, khususnya yang berkaitan dengan aduan dan ketertiban informasi publik, untuk diselesaikan di luar pengadilan, selama syarat materiil dan formal terpenuhi.
Dari aspek sosiologis, dinamika perselisihan antara tokoh adat dan pencipta konten memperlihatkan adanya titik singgung yang krusial antara nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dan kebebasan berekspresi di ruang siber. Benturan ini mencerminkan pentingnya pemahaman lintas budaya dan penghormatan terhadap tata krama kemasyarakatan dalam penyampaian konten publik.
Secara analisis hukum media, polemik ini menjadi preseden berharga bagi tata kelola komunikasi publik di era digital. Kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi pada hakikatnya tetap dibatasi oleh hak asasi orang lain serta norma hukum yang mengatur batasan-batasan kesusilaan dan penghinaan.
Dalam kerangka regulasi di Indonesia, ruang siber diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut mengancam pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.
Atas dasar dinamika hukum tersebut, Redaksi Utusan Rakyat menghimbau dan mengingatkan secara tegas kepada seluruh konten kreator, influencer, dan pengguna media sosial agar senantiasa menjaga lisan serta etika berbahasa dalam berkreasi. Penggunaan tutur kata yang melanggar kesusilaan atau perkataan kotor di ruang publik digital berpotensi kuat memenuhi unsur pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku dalam UU ITE.
Penggunaan bahasa yang tidak terpuji di media sosial tidak hanya merugikan diri sendiri secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kebudayaan, memperkeruh iklim interaksi publik, serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam memilah narasi menjadi keharusan mutlak bagi setiap individu di platform digital.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran edukatif yang berharga bagi masyarakat luas agar senantiasa mempraktikkan literasi digital secara cerdas dan bijak. Kebebasan berkreasi harus selalu berjelajah dalam koridor hukum, kesantunan budaya, serta pertanggungjawaban moral kepada publik.
Mekanisme restorative justice yang telah disepakati oleh Datuk Darwis dan Polda Sitanggang diharapkan dapat menjadi teladan dalam penanganan konflik serupa di masa depan. Perdamaian ini menegaskan pentingnya pemulihan hubungan sosial di atas ego personal maupun kepentingan popularitas semata.
Utusan Rakyat berkomitmen untuk terus mengawal pemberitaan yang akurat, objektif, transparan, dan akuntabel guna mendorong terciptanya ekosistem digital Indonesia yang sehat, edukatif, berkeadilan, dan bermartabat.
/Red-UR





















































Discussion about this post