Gambar: Warga Tenayan Raya, SG (kiri) bersama keluarganya di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2026). SG mengeluhkan ketidakjelasan SOP pelayanan administrasi kependudukan yang mengharuskan keluarganya bolak-balik melengkapi dokumen.
PEKANBARU (Utusan Rakyat) – Ketidakjelasan informasi persyaratan administrasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kependudukan kerap menjadi tantangan bagi masyarakat. Tidak sedikit warga yang harus bolak-balik melengkapi dokumen akibat informasi persyaratan yang kurang rinci saat melakukan pengurusan di kantor pelayanan kependudukan.
Kejadian tersebut dialami oleh SG, warga Jalan Badak Kanan, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (23/10/2026). SG mengeluhkan proses pengurusan berkas kependudukan yang dinilainya kurang efisien dan menyita waktu.
Saat mendatangi kantor pelayanan, SG membawa Surat Keterangan Domisili asli dari kelurahan beserta salinan (fotokopi) Surat Pengantar RT/RW. Namun, petugas pelayanan tetap mewajibkan SG untuk melampirkan Surat Pengantar RT/RW dalam bentuk fisik dokumen asli.
Situasi tersebut dinilai memberatkan bagi SG, mengingat ia harus mendampingi istrinya yang sedang hamil muda serta ibunya yang telah lanjut usia. SG kemudian menyampaikan komplain dan meminta berkonsultasi langsung dengan pejabat terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai prosedur pengurusan yang berlaku.
Dengan didampingi awak media, SG berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, SG menyampaikan seluruh keluhan serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Menanggapi keluhan warga, pihak Dukcapil memberikan respons positif dan jalan keluar. Pihak dinas mengarahkan SG untuk terlebih dahulu melakukan proses rekaman iris mata (perekaman data biometrik), sementara kekurangan kelengkapan dokumen fisik tetap dapat disusulkan kemudian.
Masyarakat berharap koordinasi dan penyampaian informasi persyaratan di loket pelayanan dapat terus ditingkatkan agar proses pengurusan dokumen kependudukan berjalan lebih cepat, jelas, dan memudahkan warga. Kelengkapan dokumen kependudukan ini menjadi hal krusial bagi warga, salah satunya untuk mengakses layanan kesehatan masyarakat seperti program Universal Health Coverage (UHC).
/Zakius Duha





















































Discussion about this post