Gambar: Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing (Erto Tobing), mendatangi SPKT Polres Dairi pada Minggu (11/10/2026). Didampingi sang istri, pengurus, serta jajaran anggota PBB Dairi berseragam merah, Erto memperlihatkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) usai secara resmi melaporkan pemberitaan sebuah media daring yang dinilainya merugikan nama baik pribadi serta organisasinya.
DAIRI (Utusan Rakyat) – Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing, menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan pemberitaan media Mutiara.com yang dinilainya berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.
Erto, yang juga dikenal sebagai Erto Tobing, secara resmi menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi pada Minggu, 11 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/390/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Dugaan Tipu Muslihat Rp 250 Juta! ASN Pakpak Bharat & Ketua PBB Erto Tobing Diduga Menipu Bendahara DPC Dairi.”
Erto mempersoalkan pemberitaan yang memuat dugaan penipuan senilai Rp250 juta dan mencantumkan namanya sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. Ia menilai pemberitaan tersebut perlu ditinjau dari aspek akurasi informasi, proses verifikasi, serta pemenuhan hak pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Informasi dan Proses Konfirmasi
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan yang disampaikan Erto, ia mengetahui pemberitaan tersebut setelah menerima informasi group whatsApp Dairi kekelengen ada berita tentang “Erto”
Setelah mengetahui informasi itu, Erto berupaya menelusuri sumber pemberitaan dengan mengonfirmasi kepada LK yang disebut sebagai wartawan Mutiara.com.
Dalam keterangannya sebagaimana tercantum dalam laporan, Erto menyebut bahwa LK menyampaikan informasi tersebut diperoleh dari Parulian Simbolon.
Erto kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Parulian Simbolon. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, ia merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai informasi yang menjadi dasar pemberitaan tersebut.
Atas persoalan itu, Erto mempertanyakan proses konfirmasi sebelum berita dipublikasikan. Ia mengharapkan adanya kejelasan mengenai sumber informasi, proses verifikasi, serta kesempatan bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan versi pelapor sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan. Penilaian terhadap proses jurnalistik yang dilakukan media perlu didasarkan pada pemberitaan secara utuh, dokumen pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Keberatan terhadap Ungkapan yang Dinilai Merendahkan PBB
Selain mempersoalkan pemberitaan mengenai dugaan penipuan, Erto juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan kalimat yang dinilainya berpotensi merendahkan keberadaan sekretariat PBB Kabupaten Dairi.
Ungkapan yang dipersoalkan berbunyi: “Kenyataan pahit kini terlihat jelas: kantor DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang dipimpin Erto Tobing kini sunyi senyap, senyap bagai kuburan.”
Menurut Erto, kalimat tersebut tidak hanya berkaitan dengan dirinya sebagai ketua organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketersinggungan di kalangan anggota PBB Dairi.
Ia berpandangan bahwa sekretariat merupakan bagian dari aktivitas dan koordinasi organisasi. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai keberadaan maupun aktivitas organisasi kemasyarakatan diharapkan disajikan secara proporsional, berdasarkan fakta yang terverifikasi, serta menggunakan bahasa jurnalistik yang tidak menimbulkan kesan merendahkan.
Kendati demikian, penilaian terhadap konteks, maksud, dan dampak penggunaan kalimat tersebut harus mempertimbangkan isi pemberitaan secara keseluruhan. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik jurnalistik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak.
Saat mendatangi SPKT Polres Dairi, Erto didampingi istrinya, Wakil Ketua PBB Dairi Okta Ujung, serta sejumlah ketua PBB tingkat kecamatan dan anggota organisasi.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan tersebut turut menjadi perhatian di lingkungan internal PBB Kabupaten Dairi.
Melalui laporan yang disampaikan, Erto berharap persoalan yang dipermasalahkannya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengharapkan adanya kejelasan atas informasi yang dinilainya merugikan reputasi pribadi dan organisasi.
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh pihak SPKT Polres Dairi atas nama Kepala SPKT Resor Dairi, Pamapta II, Erickson Doglas T. Marbun, S.H., dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Perlu ditegaskan bahwa STTLP merupakan bukti penerimaan laporan oleh kepolisian. Penerbitan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dipersoalkan telah melakukan tindak pidana. Penanganan lebih lanjut bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian pihak yang berwenang.
Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya penerapan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah dalam praktik jurnalistik.
Dalam pemberitaan yang memuat dugaan tindak pidana, media perlu memastikan kejelasan sumber informasi, melakukan verifikasi terhadap keterangan yang diperoleh, serta memberikan ruang yang patut bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Pada saat yang sama, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi rujukan dalam menjaga profesionalitas pers, termasuk kewajiban menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat serta menyajikan berita secara berimbang dan tidak beritikad buruk.
Apabila keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan pers sesuai dengan kewenangan Dewan Pers. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai keberatan Erto merujuk pada keterangan pelapor dan dokumen penerimaan laporan. Penjelasan dari pihak Mutiara.com maupun pihak lain yang disebut dalam laporan perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Dengan demikian, proses penanganan laporan dan kesempatan bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
/Clara Siahaan





















































Discussion about this post